Gugatan UU MD3 Ditolak, PDIP Harus Intensif Dekati Partai Lain

Siswanto

Selasa, 30 September 2014 | 07:26 WIB
Gugatan UU MD3 Ditolak, PDIP Harus Intensif Dekati Partai Lain

Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Senin (29/9/2014).

Uji materi tersebut diajukan oleh PDI Perjuangan yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo, serta empat orang perseorangan, yaitu Sigit Widiarto, Junimart Girsang, Dwi Ria Latifa, dan Rahmani Yahya.

Aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR dalam UU MD3 dinilai telah merugikan hak konstitusional PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu Legislatif 2014 karena tidak otomatis menjadi Ketua DPR.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari lembaga Populi Center, Usep S Ahyar, mengatakan PDI Perjuangan dan partai koalisi pendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, harus belajar dari kekalahan tersebut.

"Harus memperbaiki komunikasi politik antara PDI Perjuangan dan partai yang lain," kata Usep kepada suara.com.

Usep menambahkan dalam dunia politik memang tidak mengenal istilah jalan buntu atau dengan kata lain, PDI Perjuangan tetap memiliki jalan untuk berjuang. Kendati demikian, kata Usep, partai politik ternyata tidak cukup hanya menang di tingkat lembaga eksekutif atau pemerintah.

Tanpa kekuatan yang memadai di lembaga legislatif atau DPR, kata Usep, kebijakan-kebijakan pemerintah bisa mendapat batu sandungan.

"Kalau hanya menang di eksekutif, nanti bisa diganggu Parlemen," kata Usep.

Usep mengatakan bila PDI Perjuangan dan koalisi gagal menjalin komunikasi politik dengan partai lain, kebijakan-kebijakan pro rakyat Jokowi-JK akan terus diganggu anggota DPR yang didominasi lawan politik.

"Misalnya progam pro rakyat yang harus mendapat persetujuan DPR, tapi selalu dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih, ini tentu akan mengganggu," katanya.

Terkait dengan konten UU MD3, bagi Usep tidak masalah. Perubahan sistem sekarang ini, kata dia, sesungguhnya hanya mengembalikan ke sistem sebelumnya, dimana pimpinan DPR dipilih oleh anggota DPR.

"Yang perlu dikritik adalah adanya aroma bagi-bagi kekuasaan di sana. Itu yang jadi problem. Bahkan, "balas dendam" politik (ke Jokowi) kental jadi isu hangat. Itu kan yang jadi bahaya dalam konteks berbangsa dan bernegara," kata Usep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

UU MD3, Trimedya Kaget Dua Hakim MK Ajukan "Dissenting Opinion"

UU MD3, Trimedya Kaget Dua Hakim MK Ajukan "Dissenting Opinion"

News | Selasa, 30 September 2014 | 06:02 WIB

Tak Terima Putusan MK, Trimedya akan Adukan 7 Hakim ke Dewan Etik

Tak Terima Putusan MK, Trimedya akan Adukan 7 Hakim ke Dewan Etik

News | Senin, 29 September 2014 | 19:55 WIB

Koalisi Merah Putih Bisa Sapu Bersih Kursi Ketua DPR dan Komisi

Koalisi Merah Putih Bisa Sapu Bersih Kursi Ketua DPR dan Komisi

News | Senin, 29 September 2014 | 19:21 WIB

Kuasa Hukum PDI Perjuangan Kecewa dengan Putusan MK

Kuasa Hukum PDI Perjuangan Kecewa dengan Putusan MK

News | Senin, 29 September 2014 | 18:50 WIB

Mk Tolak Gugatan UU MD3 yang Diajukan Megawati

Mk Tolak Gugatan UU MD3 yang Diajukan Megawati

News | Senin, 29 September 2014 | 18:15 WIB

Terkini

Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia

Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:46 WIB

IHSG Kebakaran Hingga Polisi Turun Tangan, IHSG Kini Selangkah Lagi Setara Zimbabwe?

IHSG Kebakaran Hingga Polisi Turun Tangan, IHSG Kini Selangkah Lagi Setara Zimbabwe?

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Catat! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Karakter, Mulai dari Aroma Floral hingga Warm

Catat! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Karakter, Mulai dari Aroma Floral hingga Warm

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Synchronize Fest 2026: Barasuara dan Penonton Bersatu Suarakan Isu Karhutla

Synchronize Fest 2026: Barasuara dan Penonton Bersatu Suarakan Isu Karhutla

Video | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Kapolda Riau Minta Polisi Cepat Tangani Laporan: Jangan Nunggu Viral!

Kapolda Riau Minta Polisi Cepat Tangani Laporan: Jangan Nunggu Viral!

Riau | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:37 WIB

Urutan Skincare Wardah Crystal Secret Pagi dan Malam yang Benar, Kulit Kusam Auto Cerah

Urutan Skincare Wardah Crystal Secret Pagi dan Malam yang Benar, Kulit Kusam Auto Cerah

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:30 WIB

WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tak Hanya Sasar Pelaku Lapangan

WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tak Hanya Sasar Pelaku Lapangan

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:30 WIB

BABYMONSTER Tampil Totalitas di Konser Jakarta, dari Aksi Solo hingga Encore Spektakuler

BABYMONSTER Tampil Totalitas di Konser Jakarta, dari Aksi Solo hingga Encore Spektakuler

Entertainment | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Ulasan Film Dendam Arwah Penari: Sajian Horor Mistis Budaya yang Mencekam!

Ulasan Film Dendam Arwah Penari: Sajian Horor Mistis Budaya yang Mencekam!

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Pertanda Baik atau Buruk? Ini Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri

Pertanda Baik atau Buruk? Ini Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:27 WIB

×