Hukuman Diperberat, Anas Urbaningrum akan Gugat Hakim

Madinah Suara.Com
Rabu, 01 Oktober 2014 | 00:05 WIB
Hukuman Diperberat, Anas Urbaningrum akan Gugat Hakim
Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Pengacara Anas Urbaningrum meminta majelis hakim tidak hanya menjadi pengadil hukum, namun juga harus menjadi pengadil keadilan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya yang melihat banyak hakim sekarang yang hanya berfungsi sebagai pengadil hukum.

"Hakim itu bukan pengadil hukum saja, tetapi juga harus mnejadi pengadil keadilan. Kalau saya lihat sekarang, banyak hakim yang bertindak sebagai pengadil hukum. Itu terbukti dari hukuman yang diberikan," kata Firman Wijaya di LAHMI Center, Blok S Jakarta Selatan, Selasa(30/9/2014).

Oleh karena itu, kedepannya dia akan melakukan gugatan kepada majelis hakim yang tidak berfungsi dengan benar. Menurutnya, fungsi hakim adalah bukan untuk memberatkan melainkam untuk meringankan.

"Saya akam menggugat hakim yang memberatkan hukuman, karena biasanya hakim harus meringankan. Dan saya rasa ada sesuatu di balik vonis terhadap Mas Anas," tambahnya.

Meskipun begitu, dia yakin Anas Urbaningrum sudah berdiri di atas kebenaran. Itu sebabnya Anas lebih populer ketimbang pengacara yang mendampinginya.

"Saya yakin Mas Anas berdiri atas kebenaran dan dia memiliki kelebihan yang khusus. Makanya dia lebih terkenal daripada pengacaranya, bahkan masih ada juga yang memanggilnya ketua umum dalam persidangan," tutup Firman.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI