Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dipastikan banding untuk menanggapi vonis hakim terhadap terpidana Anas Urbaningrum. Namun, belum dipastikan kapan KPK mengajukan banding.
"KPK akan melakukan upaya banding terkait vonis terhadap terpidana Anas Urbaningrum, mungkin dalam waktu satu atau dua hari ke depan," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).
Johan mengatakan hal itu dilakukan karena adanya dakwaan KPK yang tidak dikabulkan oleh hakim dalam memvonis mantan Ketua Partai Demokrat tersebut.
"Ada beberapa pertimbangan, ada beberapa dakwaan yang tidak dikabulkan dan juga hukuman yang jauh dari tuntutan," tambahnya.
Meskipun begitu, KPK tetap mengapresiasi vonis hakim karena sudah menyatakan terpidana kasus korupsi pusat pendidikan dan pelatihan sarana olahraga nasional di Bukit Hambalang tersebut terbukti secara hukum.
"Dalam putusan Anas sudah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak.pidana korupsi secara berlanjut dan TPPU berulang-ulang," kata Johan.
Saat ini, KPK sedang mempersiapkan diri untuk mengajukan banding, antara lain dengan membuat memori banding.
"Persiapannya tentu membuat memori banding, dan jaksa sudah melaporkan itu kepada pimpinan. Memori banding itu akan disampaikan paling lambat pekan depan(hari selasa)," kata dia.
Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 15 tahun dan hak politik Anas dicabut.