KPU: UU Pilkada Bertentangan dengan UU Penyelenggara Pemilu

Doddy Rosadi

Rabu, 01 Oktober 2014 | 19:42 WIB
KPU: UU Pilkada Bertentangan dengan UU Penyelenggara Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) [ANTARA FOTO/Andika Wahyu]

Suara.com - Komisioner KPU Idha Budiarti mengatakan, UU Pilkada yang menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD bertentangan dengan UU Penyelenggara Pemilu. Kata dia, dalam UU itu disebutkan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah adalah KPU dan bukan DPRD.

"Konstitusi kita menyebutkan bahwa Pemilu itu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Artinya lembaga negara yang diberi otoritas menyelenggarakan pemilu ya hanya KPU. Justru yang dipertanyakan adalah bagaimana konstitusionalitas DPRD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah," kata Ida di Gedung Parlemen Senayan.

Dia menjelaskan keberadaan KPU sebagai lembaga negara tetap yang menyelenggarakan pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Sehingga, lanjut Ida, KPU tetap bertugas menjalankan fungsi dan wewenangnya sepanjang UU Nomor 15 Tahun 2011 masih berlaku.

"Status KPU daerah itu masih tetap ada sepanjang UU Nomor 15 Tahun 2011 itu masih ada. Lebih dari itu, ketentuan yang lebih tinggi, yaitu konstitusi, masih memberikan kewenangan kepada KPU untuk menjadi penyelenggara pemilu," jelasnya.

Dalam draf terakhir Rancangan Undang-undang Pilkada yang disahkan oleh DPR melalui paripurna pekan lalu, tercatat tugas KPU dan Badan Pengawas Pemilu semakin minim dan hampir tidak diperlukan karena wewenang penyelenggaraan pilkada ada di tangan DPRD.

Terkait adanya 246 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2015, KPU belum menetapkan payung hukumnya dan menunggu perkembangan penerbitan Perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ke-246 pemilu kepala daerah secara serentak tersebut terdiri atas tujuh provinsi dan 239 kabupaten-kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015.

Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara. Sedangkan 239 kabupaten-kota yang akan menggelar pilkada di 2015 tersebar di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Punya Bukti Rekaman! Doli Usul RDP Khusus Bareng KPU Usut Pasal Selundupan yang Loloskan Gibran

Punya Bukti Rekaman! Doli Usul RDP Khusus Bareng KPU Usut Pasal Selundupan yang Loloskan Gibran

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Doli Vs Hasyim Saling Sindir soal Dugaan PKPU Gibran, Benarkah Ada Pasal yang Diselundupkan?

Doli Vs Hasyim Saling Sindir soal Dugaan PKPU Gibran, Benarkah Ada Pasal yang Diselundupkan?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Diduga Terlibat Konglikong Kecurangan Gibran, Koalisi Sipil Adukan KPU ke DKPP

Diduga Terlibat Konglikong Kecurangan Gibran, Koalisi Sipil Adukan KPU ke DKPP

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Duga Ada 'Pasal Selundupan' Muluskan Gibran, Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP

Duga Ada 'Pasal Selundupan' Muluskan Gibran, Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:59 WIB

Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran: Komisi II Tak Pernah Bahas Pasal Itu

Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran: Komisi II Tak Pernah Bahas Pasal Itu

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:06 WIB

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:13 WIB

Bantah Selundupkan Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim: PKPU Berlaku untuk Semua!

Bantah Selundupkan Pasal Demi Loloskan Gibran, Hasyim: PKPU Berlaku untuk Semua!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:34 WIB

KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Penjelasan KPU Soal Keabsahan Syarat Dokumen Gibran di Pemilu 2024

Penjelasan KPU Soal Keabsahan Syarat Dokumen Gibran di Pemilu 2024

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:38 WIB

DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran

DPR Desak DKPP Periksa KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal 'Karpet Merah' untuk Gibran

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:31 WIB

Terkini

Cara Mengubah Tumpukan Data Menjadi Keputusan Bisnis yang Menguntungkan

Cara Mengubah Tumpukan Data Menjadi Keputusan Bisnis yang Menguntungkan

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:44 WIB

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sport | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:43 WIB

Mantab! Tiga Atlet Muaythai Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Mantab! Tiga Atlet Muaythai Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Surakarta | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:50 WIB

×