Pemerintah Siapkan Opsi Lain Jika Perppu Ditolak DPR

Achmad Sakirin

Kamis, 02 Oktober 2014 | 15:35 WIB
Pemerintah Siapkan Opsi Lain Jika Perppu Ditolak DPR
Mendagri Gamawan Fauzi (kanan). [Antara/Reno Esnir]

Suara.com - Pemerintah telah menyiapkan opsi lain jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pilkada ditolak oleh DPR RI, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (2/10/2014).

"Sebelum Perppu itu terbit, tentu kami sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek. Yang pasti, Perppu itu secara subjektif menjadi hak Presiden dan secara objektif ada di DPR. Biarlah objektif DPR itu kita lihat nanti setelah Perppu terbit," kata Gamawan.

Ia menjelaskan penyusunan draf Perppu Pilkada didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memuat tiga kriteria, yakni kebutuhan mendesak, kekosongan hukum dan perlunya kepastian hukum.

Ketiga kriteria tersebut terdapat dalam Putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 atas permohonan pengujian Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap UUD 1945.

"Kami berusaha memenuhi tiga kriteria tersebut, minimal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperhatikan tiga kriteria itu," tambahnya.

Terkait kekosongan hukum yang dikhawatirkan akan terjadi jika nanti DPR menolak Perppu tersebut, Gamawan menjelaskan akan ada alternatif lain untuk mengupayakan agar pelaksanaan pilkada pada tahun 2015 memiliki payung hukum.

"Kalau Perppu itu ditolak DPR, ya kita lihat nanti. Penolakan itu bukan berarti tidak ada rekomendasi, pasti akan ada tindakan atau solusi. Kalau ada kekosongan hukum akan terbit lagi Perppu," jelasnya.

Materi draf Perppu Pilkada yang disusun oleh Kemendagri tidak akan sama persis dengan draf Rancangan Undang-Undang Pilkada secara langsung yang pernah ditawarkan ke DPR RI.

"Pemerintah bisa menambah atau mengurangi seperti perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat. Setidak-tidaknya satu hal ada yang berbeda, yakni terkait uji publik kandidat calon kepala daerah," jelas Mendagri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Paling Lambat Perppu Pilkada Terbit Dua Hari lagi

Paling Lambat Perppu Pilkada Terbit Dua Hari lagi

News | Kamis, 02 Oktober 2014 | 15:32 WIB

Politisi Demokrat: Perppu Pilkada Buah Simalakama SBY

Politisi Demokrat: Perppu Pilkada Buah Simalakama SBY

News | Kamis, 02 Oktober 2014 | 13:59 WIB

Harusnya Megawati Bertemu Langsung SBY, Jangan Utus Orang

Harusnya Megawati Bertemu Langsung SBY, Jangan Utus Orang

News | Kamis, 02 Oktober 2014 | 10:13 WIB

Hitung-hitungan Kekuatan DPR Pendukung Perppu Pilkada

Hitung-hitungan Kekuatan DPR Pendukung Perppu Pilkada

News | Kamis, 02 Oktober 2014 | 08:44 WIB

SBY akan Kirim Perppu ke DPR Malam Hari

SBY akan Kirim Perppu ke DPR Malam Hari

News | Kamis, 02 Oktober 2014 | 08:27 WIB

Bekas Menteri SBY Tolak Komentari Perppu Pilkada

Bekas Menteri SBY Tolak Komentari Perppu Pilkada

News | Rabu, 01 Oktober 2014 | 21:13 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Usai, Ekoteologi Ditawarkan untuk Mengubah Perilaku terhadap Alam

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Usai, Ekoteologi Ditawarkan untuk Mengubah Perilaku terhadap Alam

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:32 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola Penjaminan, Dorong Skema Asuransi Kredit yang Lebih Terintegrasi

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola Penjaminan, Dorong Skema Asuransi Kredit yang Lebih Terintegrasi

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:26 WIB

Puluhan Kiai Sepuh NU Berkumpul di Lirboyo, Soroti Keadilan dalam Kasus Gus Yaqut

Puluhan Kiai Sepuh NU Berkumpul di Lirboyo, Soroti Keadilan dalam Kasus Gus Yaqut

Jatim | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Riset Evident Institute: Dialog Prabowo-Gibran Dinilai Berhasil, Ekonomi Warga Masih Jadi Tantangan

Riset Evident Institute: Dialog Prabowo-Gibran Dinilai Berhasil, Ekonomi Warga Masih Jadi Tantangan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:19 WIB

Sudewo Melawan! Tolak Vonis 8,5 Tahun Penjara dan Siapkan Banding

Sudewo Melawan! Tolak Vonis 8,5 Tahun Penjara dan Siapkan Banding

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Pesta Gol di Bekasi, Persija Jakarta Bertengger di Puncak Klasemen Super League

Pesta Gol di Bekasi, Persija Jakarta Bertengger di Puncak Klasemen Super League

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:12 WIB

Menko Airlangga Sebut Gejolak Pasar Modal Bukan Tolak Ukur Kondisi Perekonomian

Menko Airlangga Sebut Gejolak Pasar Modal Bukan Tolak Ukur Kondisi Perekonomian

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Ide Rayakan Tahun Baru di Jakarta, Ada Konser Maliq & DEssentials hingga Dinner Spesial

Ide Rayakan Tahun Baru di Jakarta, Ada Konser Maliq & DEssentials hingga Dinner Spesial

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ketika Jabatan Publik Berujung Skandal Korupsi

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ketika Jabatan Publik Berujung Skandal Korupsi

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:07 WIB

Usai Dirut Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI

Usai Dirut Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:05 WIB

×