Polisi Tangkap Mahasiswa Penyedia Layanan Prostitusi 'Online'

Achmad Sakirin

Rabu, 08 Oktober 2014 | 18:20 WIB
Polisi Tangkap Mahasiswa Penyedia Layanan Prostitusi 'Online'
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Karena diduga menjadi penyedia jasa layanan prostitusi secara "online", seorang mahasiswa S-2 jurusan Hukum Perguruan Tinggi Swasta di Yogyakarta berinisial MP alias Onge (28) ditangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kami juga mengamankan seorang perempuan di bawah umur Nes alias Gendis (16) warga Ngablak, Magelang, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap karena ditengarai melakukan perdagangan manusia secara online," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (8/10/2014).

Menurut dia, barang bukti yang diamankan berupa tiga unit telepon genggam, 11 alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp2,5 juta.

"Modus pelaku menawarkan layanan seks melalui 'facebook'. Kami berhasil bongkar karena hasil penyelidikan unit Opsnal dan Patroli IT Polda DIY," katanya.

Ia mengatakan, untuk tersangka Onge bakal dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang perdagangan orang atau pasal 45 ayat 1 Junto 27 ayat 1 UU RI No 11/2008 tentang Informasi, Transaksi Elektronik, atau Pasal 296 KUHP.

"Sedangkan Gendis dikenakan pasal 296 KUHP," katanya.

Djuhandani mengatakan, keduanya ditengarai sudah menjalankan aksinya sekitar tiga bulan lalu. Hal itu dilihat dari situs jejaring sosial milik kedua tersangka.

"Dari situs media sosial kedua pelaku baru tiga bulan lalu, namun 'facebook' kan kadang ganti-ganti. Itu yang masih kita pelajari lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah meminta keterangan beberapa perempuan yang ditengarai sebagai PSK kalangan tertentu.

"Sedikitnya ada 28 perempuan yang sudah dimintai keterangan. Untuk transaksi setiap kencan bervariasi. Taripnya antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta sekali kencan di hotel berbintang di wilayah Sleman," katanya.

Sedangkan untuk pembagian hasil, pelaku mendapatkan 40 persen dan korban atau penyedia jasa prostitusi mendapat 60 persen.

"Untuk korban kebanyakan freelance, ada mahasiswi juga. Tapi kebanyakan freelance yang berusia 22-28 tahun," katanya.

Dua penyedia jasa prostitusi yang pajang pelaku berinisia ES alias Mey (28) warga Jombor Sleman, dan AU alias Tyas (22) warga Ponggangan, Magelang, Jawa Tengah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prostitusi Terselubung Berpotensi Dongkrak Jumlah Penderita AIDS

Prostitusi Terselubung Berpotensi Dongkrak Jumlah Penderita AIDS

Health | Senin, 15 September 2014 | 02:47 WIB

Mahasiswa Ajak Menangkal Paham ISIS Masuk Kampus

Mahasiswa Ajak Menangkal Paham ISIS Masuk Kampus

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 18:30 WIB

 Diwisuda, Mahasiswa Ini Malah Dapat Malu

Diwisuda, Mahasiswa Ini Malah Dapat Malu

Video | Selasa, 29 April 2014 | 19:28 WIB

 11 Mahasiswa Undip Semarang Hanyut di Sungai Garut

11 Mahasiswa Undip Semarang Hanyut di Sungai Garut

News | Selasa, 15 April 2014 | 05:35 WIB

Mahasiswa Universitas Kairo Terekam Sedang Lecehkan Mahasiswi

Mahasiswa Universitas Kairo Terekam Sedang Lecehkan Mahasiswi

News | Rabu, 26 Maret 2014 | 14:47 WIB

Cegah Pembunuhan Keji, Ahok Minta Kesbangpol Bina Mahasiswa

Cegah Pembunuhan Keji, Ahok Minta Kesbangpol Bina Mahasiswa

News | Rabu, 12 Maret 2014 | 18:08 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×