Demokrat: Presiden SBY Penuhi Syarat Terbitkan Perppu Pilkada

Siswanto

Kamis, 09 Oktober 2014 | 11:57 WIB
Demokrat: Presiden SBY Penuhi Syarat Terbitkan Perppu Pilkada

Suara.com - Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun  2014 tentang pilkada yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berada di tangan DPR. Perppu tersebut diterbitkan untuk menjamin pilkada langsung tetap digelar di Indonesia.

Terkait penerbitan Perppu, anggota Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu memiliki sejumlah catatan. UU Pilkada yang disahkan pada 26 September 2014, katanya, telah menimbulkan ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Kedaulatan rakyat terancam dengan adanya UU tersebut.

"Hal inilah yang menjadi pijakan Presiden untuk menerbitkan Perppu. Ada kebutuhan untuk menyelamatkan demokrasi inilah yang menjadi dasar materiil pijakan Presiden dalam menerbitkan Perppu," kata Umam dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Kamis (9/10/2014).

Apakah Presiden SBY telah memenuhi syarat penerbitan Perppu? Menurut Umam, Presiden sudah memenuhi syarat penerbitan Perppu. Dalam konstitusi, katanya, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni pertama, kebutuhan yang bersifat nyata dan kebutuhan yang sifatnya mendesak.

Dalam konteks Perppu Pilkada, kata ada extraordinary needs, kebutuhan yang luar biasa yang harus segera dicari jalan keluar. Jika tidak dicari jalan keluar akan berdampak kerusakan. Kedua, adanya kekosongan hukum sebagai wujud solusi atas kebutuhan yang luar biasa. Perppu merupakan instrumen subyektif dari presiden untuk menyelesaikan kebutuhan atau kegentingan yang memaksa.

Dikatakan, salah satu sumpah yang diucapkan Presiden yakni menegakkan konstitusi. Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional, dimana konstitusi ditujukan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi. Membiarkan hancurnya nilai-nilai demokrasi dan konstitusi, kata Umam, masuk kategori pelanggaran terhadap sumpah presiden dan janji di hadapan rakyat.

"Atas dasar itu, basis dan tujuan penerbitan Perppu Pilkada telah memenuhi syarat yang diatur dalam konstitusi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasai DPR/MPR, Koalisi Merah Putih Bakal Setujui Perppu Pilkada

Kuasai DPR/MPR, Koalisi Merah Putih Bakal Setujui Perppu Pilkada

News | Rabu, 08 Oktober 2014 | 10:34 WIB

Bonaran Situmeang Penuhi Panggilan KPK

Bonaran Situmeang Penuhi Panggilan KPK

News | Senin, 06 Oktober 2014 | 12:13 WIB

Setya Novanto: DPR Belum Terima Perppu Pilkada

Setya Novanto: DPR Belum Terima Perppu Pilkada

News | Minggu, 05 Oktober 2014 | 10:44 WIB

PAN: UU Pilkada Sesuai Kebutuhan Pemerintah dan Rakyat

PAN: UU Pilkada Sesuai Kebutuhan Pemerintah dan Rakyat

News | Minggu, 05 Oktober 2014 | 05:59 WIB

Terkini

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:28 WIB

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:27 WIB

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:25 WIB

Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN

Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:17 WIB

Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya

Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB

Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba

Bareskrim Tangkap Frans Antony! Teman SMA Fredy Pratama, Pengatur Keuangan Bisnis Narkoba

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB

Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah

Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:14 WIB

Wamendagri Bima Dorong Lulusan IPDN Persiapkan Diri Menjadi Kepala Daerah Masa Depan

Wamendagri Bima Dorong Lulusan IPDN Persiapkan Diri Menjadi Kepala Daerah Masa Depan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:06 WIB

Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol

Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:56 WIB

Dosen Kuliah S3 Tetap Dapat Serdos, Pemerintah Jamin Hak Tidak Hilang Selama Studi

Dosen Kuliah S3 Tetap Dapat Serdos, Pemerintah Jamin Hak Tidak Hilang Selama Studi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:54 WIB