Kuasai DPR/MPR, Koalisi Merah Putih Bakal Setujui Perppu Pilkada

Siswanto Suara.Com
Rabu, 08 Oktober 2014 | 10:34 WIB
Kuasai DPR/MPR, Koalisi Merah Putih Bakal Setujui Perppu Pilkada

Suara.com - Setelah Koalisi Merah Putih menguasai pimpinan DPR dan MPR, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah akan disetujui oleh DPR dalam waktu dekat.

"Insya Allah Perppu akan lancar karena semua partai koalisi merah putih akan menerimanya," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok kepada Suara.com, Rabu (8/10/2014).

Menurut Mubarok Perppu tersebut akan diterima DPR karena posisinya lebih menguntungkan pilkada langsung oleh rakyat dibandingkan pilkada lewat DPRD.

"Meskipun pilkada langsung, DPRD tetap punya akses karena kan ada persyaratan calon kepala daerah diuji publik dulu oleh DPRD," kata Mubarok seraya menambahkan persyaratan uji publik tersebut diajukan oleh Partai Demokrat.

Setelah Perppu disetujui DPR dan mekanisme pilkada kembali ke pilkada langsung lagi, kata Mubarok, Koalisi Indonesia Hebat akan serba salah.

"Tinggal KIH serba salah, mau dukung malu-malu, gak dukung ya salah," katanya.

Pilkada langsung dihapus oleh DPR setelah voting dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih pada Jumat (26/10/2014) dini hari.

Setelah itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan telah menandatangani dua Perppu terkait pilkada pada Kamis (2/10/2014) malam. Perppu ini untuk menjamin pilkada langsung tetap bisa dilaksanakan.

“Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata Presiden SBY.

Presiden menjelaskan Perppu tersebut untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.

“Sebagai konsekuensi (atas penerbitan Perppu Nomor 1) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Tahun 2014 tentang Pemda,” kata Presiden.

Perppu ini, kata Presiden, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

Presiden SBY menekankan penerbitan Perppu tersebut sebagai wujud perjuangan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI