Perppu Terbit, Hakim MK Anggap UU Pilkada Sudah Hangus

Laban Laisila

Senin, 13 Oktober 2014 | 14:05 WIB
Perppu Terbit, Hakim MK Anggap UU Pilkada Sudah Hangus
Gedung Mahkamah Konstitusi. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberi masukan kepada tiga pemohon yang tepat ngotot melanjutkan gugatan uji materi dan formil UU Pillkada dalam sidang perdana yang digelar di MK, Senin (13/10/2014).

Hakim yang memimpin sidang gugatan UU Pilkada Arief Hidayat menyatakan kalau gugatan itu tidak berlaku, menyusul hilangnya objek gugatan setelah Presiden menerbitkan Perppu Pilkada untuk mengganti UU Pilkada yang disahkan DPR.

"Tak ada objek permohonan, gugatan UU Pilkada. Undang-Undang ini sudah digasak Perppu, objek permohonan ini sudah hangus," terang Hakim Arief di ruang persidangan MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Selain itu dia juga menjelaskan, jika gugatan dari pemohon yang ingin tetap mengajukan gugatan, maka dengan objek permohonannya sudah tidak berlaku lagi.

"Ada dua kemungkinan. Para pemohon yang pertama mencabut kembali permohonannya atau masih diteruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada," tambah Arief.

Sementara itu, anggota Hakim panel MK lainnya, Muhammad Alim juga menguatkan pendapat hakim sebelumnya, bahwa sejak berlakunya Perppu nomor 1 tahun 2014 pada 2 Oktober 2014, maka otomatis UU Pilkada tidak berlaku.

"Pada saat perppu ini mulai berlaku, UU nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dicabut dan tidak berlaku," ucap Alim.

Saat ini dari sembilan berkas perkara, eman berkas perjara telah dicabut oleh para pemohonnya. Salah seorang yang masih bertahan melanjutkan gugatan yakni pengacara kondang OC Kaligis, perwakilan Nasdem dan ormas Pro Jokowi.

Majelis Hakim sendiri belum memutuskan apakah gugatan bisa dilanjutkan atau tidak, karena menunggu keputusan rapat pleno hakim. Sementara Perppu yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga belum mendapatkan tanggapan dari DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Enam Pemohon Cabut Gugatan UU Pilkada

Enam Pemohon Cabut Gugatan UU Pilkada

News | Senin, 13 Oktober 2014 | 13:49 WIB

Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Pilkada

Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Pilkada

News | Senin, 13 Oktober 2014 | 11:21 WIB

Tunggu Sikap DPR, LSM Tunda Ajukan Gugatan UU Pilkada

Tunggu Sikap DPR, LSM Tunda Ajukan Gugatan UU Pilkada

News | Minggu, 12 Oktober 2014 | 16:28 WIB

Jokowi Dituduh Korupsi, DPR Tindak Lanjuti Laporan Rachmawati

Jokowi Dituduh Korupsi, DPR Tindak Lanjuti Laporan Rachmawati

News | Minggu, 12 Oktober 2014 | 15:40 WIB

Terkini

Punya Penyakit Jantung atau Diabetes? Ini 4 Alasan Anda Tak Boleh Remehkan Efek Samping Obat

Punya Penyakit Jantung atau Diabetes? Ini 4 Alasan Anda Tak Boleh Remehkan Efek Samping Obat

Health | Jum'at, 18 September 2026 | 16:19 WIB

Akses Vaskular Jadi Kunci Keselamatan Pasien Dialisis, Dokter Ungkap Pentingnya Persiapan Dini

Akses Vaskular Jadi Kunci Keselamatan Pasien Dialisis, Dokter Ungkap Pentingnya Persiapan Dini

Health | Jum'at, 18 September 2026 | 16:16 WIB

Bukan Kader Partai! Polisi Ungkap Identitas Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

Bukan Kader Partai! Polisi Ungkap Identitas Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:15 WIB

Anti-Gerah! 4 Chemical Sunscreen Korea Andalan Kulit Kombinasi Buat Outdoor

Anti-Gerah! 4 Chemical Sunscreen Korea Andalan Kulit Kombinasi Buat Outdoor

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:15 WIB

Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'

Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 16:12 WIB

3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Madina

3 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Madina

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 16:12 WIB

Tanah Febrie Adriansyah Disita Tim 9, Pengacara: Dibeli 2013, Sebelum Perkara TPPU

Tanah Febrie Adriansyah Disita Tim 9, Pengacara: Dibeli 2013, Sebelum Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:06 WIB

Review Lagu Kamu Yang Kutunggu: Bukti Chemistry Romantis Rossa dan Afgan

Review Lagu Kamu Yang Kutunggu: Bukti Chemistry Romantis Rossa dan Afgan

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:02 WIB

bank bjb Masuk Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, Bukti Konsistensi Transformasi dan Inovasi

bank bjb Masuk Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, Bukti Konsistensi Transformasi dan Inovasi

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 16:00 WIB

Ulasan Film Istimewa: Kisah Perjuangan Anak Disabilitas yang Menginspirasi

Ulasan Film Istimewa: Kisah Perjuangan Anak Disabilitas yang Menginspirasi

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:00 WIB

×