Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Pemeriksaan ini untuk mengusut kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya Nurlatifa.
"Benar bahwa hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Buapati Karawang, pemeriksaannya untuk tersangka ASW dan NLF," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta selatan, Selasa (21/10/2014).
Selain Wakil Bupati, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Gina F Swara dan juga tersangka sendiri.
KPK menetapkan pasangan suami istri, Ade Swara dan Nurlatifah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Aksi tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi sebelumnya dengan modus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi. Atas tindakannya tersebut keduanya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut.
Keduanya sudah ditahan oleh KPK, Ade Swara ditahan di Tutan Guntur sementara Nurlatifah ditahan di Rutan Gedung KPK. [Nikolaus Tolen]