Pemerasan di FB, Mabes Polri Tangkap warga Nigeria

Laban Laisila

Kamis, 30 Oktober 2014 | 16:32 WIB
Pemerasan di FB, Mabes Polri Tangkap warga Nigeria

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan dua warga negara Nigeria tersangka penipuan melalui media sosial Facebook.

"Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim berhasil mengungkap kasus cyber crime yang dilakukan warga negara Nigeria yang memeras seseorang melalui Facebook," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Kamis (29/10/2014).

Kamil menjelaskan dua warga Nigeria tersebut melakukan kejahatan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi pengusaha Indonesia yang tinggal di Inggris atas nama palsu Fauzan Ridwan.

Dalam akun Facebook palsu tersebut tersangka mengaku sebagai duda beranak satu yang sedang mencari istri wanita asli Indonesia.

Kedua pelaku kemudian menggunakan foto-foto palsu yang diunduh melalui internet untuk mengelabuhi korbannya yang bekerja sebagai pengusaha di Kalimantan Timur.

Setelah kenal dan kerap melakukan obrolan dalam bahasa Inggris melalui Facebook selama tiga bulan, pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas.

"Dari komunikasi selama tiga bulan, korban percaya dan mereka melakukan chatting via facebook sampai ke hal yang porno dan akhirnya korban diminta membuka baju hingga telanjang," kata Kamil.

Kedua pelaku kemudian mengabadikan gambar korban yang sedang tanpa busana itu dan mengirimkan kembali kepada korban sebagai alat ancaman pemerasan.

"Tersangka mengirimkan foto ke korban kemudian mengancam akan menyebarkan foto ke khalayak," kata Kamil.

Kamil menjelaskan, kedua tersangka berhasil memeras korban dalam dua tahap yakni pertama sebesar Rp25 juta dan tahap kedua Rp10 juta.

Kedua tersangka yang bernama Okafor Hendri Odikpo dan Okafor Celestine Ubaka itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada 9 Oktober 2014.

Kamil mengatakan pihak kepolisian sudah menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, sembilan telepon genggam, enam modem internet, 25 simcard, dua flashdisk, dua keping CD, uang tunai Rp46 juta, 24 Ringgit Malaysia, 47 Naira Nigeria, Paspor dan Visa.

Kamil menjelaskan kedua tersangka melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasaan dan Pasal 27 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang No 11 tahun 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru

Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru

Tekno | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:40 WIB

Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?

Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:51 WIB

Meta Mulai Patuhi PP Tunas Komdigi, Anak 16 Tahun Dilarang Punya Facebook-Instagram-Threads

Meta Mulai Patuhi PP Tunas Komdigi, Anak 16 Tahun Dilarang Punya Facebook-Instagram-Threads

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 18:23 WIB

Viral Pengguna FB Bagi Tips Dapat Makanan Gratis dari Shopee, Tuai Kecaman Gegara Rugikan Driver

Viral Pengguna FB Bagi Tips Dapat Makanan Gratis dari Shopee, Tuai Kecaman Gegara Rugikan Driver

Entertainment | Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44 WIB

Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan

Google dan Meta Dituntut Karena Desain Aplikasi Bikin Anak Kecanduan

Health | Selasa, 10 Februari 2026 | 10:49 WIB

5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi

5 Cara Download Video FB yang Diprivasi Lewat HP, Praktis Tanpa Aplikasi

Tekno | Kamis, 11 Desember 2025 | 21:07 WIB

Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan

Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro bagi Pemula, Bisa Raup Belasan Juta per Bulan

Tekno | Selasa, 09 Desember 2025 | 12:35 WIB

6 Cara Menghasilkan Uang dari Meta Facebook, Bisa Cuan Jutaan per Bulan

6 Cara Menghasilkan Uang dari Meta Facebook, Bisa Cuan Jutaan per Bulan

Tekno | Kamis, 04 Desember 2025 | 18:35 WIB

Facebook Luncurkan Fitur Nickname di Grup, Mirip Forum Reddit

Facebook Luncurkan Fitur Nickname di Grup, Mirip Forum Reddit

Tekno | Jum'at, 28 November 2025 | 12:59 WIB

Meta Segarkan Facebook Marketplace untuk Gaet Pengguna Muda

Meta Segarkan Facebook Marketplace untuk Gaet Pengguna Muda

Tekno | Kamis, 20 November 2025 | 15:39 WIB

Terkini

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB