15. Kekayaan BUMN itu kekayaan yang sudah dipisahkan dari keuangan negara, namun tetap menjadi obyek pemeriksaan BPK dan BPKP
16. Karena itu jika negara ingin menggunakan dana CSR BUMN status dana tersebut haruslah jelas, dipinjam negara atau diambil oleh negara
17. Sebab dana yang disalurkan melalui tiga kartu sakti adalah kegiatan Pemerintah sebagai "kompensasi" kenaikan BBM yang akan dilakukan pemerintah
18. Penyaluran dana melalui tiga kartu sakti bukanlah kegiatan BUMN dalam melaksanakan corporate social responsibility mereka
19. Saya berharap Mensesneg Sutikno juga jangan bicara asbun (asal bunyi) seperti Puan. Pikirkan dulu dalam-dalam sebelum bicara dan bertindak dalam mengurus negara
20. Demikian pesan saya. Yang mau kutip silahkan. Salam