Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menerangkan rencana perubahan Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hasil kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) bukan semata-mata hanya mengakomodir KIH dalam parlemen.
Sebab, menurutnya, UU MD3 ini sekaligus mengakomodir adanya perubahan nomenklatur kementerian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang ada adalah kami ingin memperbaiki UU MD3 karena nomenklatur dari kementerian kan diubah. Jadi otomatis kita juga ingin menambahkan pimpinan di seluruh komisi dan AKD lainnya," kata Agus di DPR, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Dia juga mengatakan bahwa revisi ini telah menjadi kesepakatan antara perwakilan dua Koalisi yang bersitegang itu.
Agus membantah revisi ini bukan bertujuan untuk bagi-bagi kursi. Apalagi untuk mengocok ulang pimpinan AKD.
"Jadi memang yang kita sepakati kemarin tidak ada kocok ulang," ucap dia.