KMP DPRD Jakarta akan Gelar Sidang Tandingan

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 14 November 2014 | 16:09 WIB
KMP DPRD Jakarta akan Gelar Sidang Tandingan
DPRD DKI Jakarta menggelar sidang paripurna istimewa tentang pengangkatan plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jumat (14/11).[suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih akan membuat sidang paripurna tandingan karena rapat paripurna istimewa yang tadi dipimpin oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dinilai tidak prosedural dan cacat hukum.

Rapat paripurna istimewa tadi diselenggarakan untuk mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dalam rapat ini, tak satupun anggota Koalisi Merah Putih. Koalisi itu beranggotakan 57 orang dari 106 anggota dewan.

"Kita tidak bikin paripurna tandingan tapi kita akan bikin paripurna yang benar, yang sesuai mekanisme. Kita ingin jaga marwah dewan ini agar lebih baik," kata Wakil Ketua DPRD yang juga politisi Gerindra M Taufik di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).

Taufik menilai rapat paripurna yang dipimpin Prasetyo tadi tidak kuorum.

Rapat paripurna tandingan yang akan digelar dalam waktu dekat, kata Taufik, akan sesuai dengan prosedur di DPRD.

"Kita akan sampaikan kepada masyarakat bahwa ini yang benar dan ini yang salah. Karena kita ingin bekerja buat masyarakat juga," kata Taufik.

Menanggapi jumlah anggota DPRD yang tidak kuorum tersebut, Prasetyo menegaskan DPRD tidak perlu menunggu persetujuan Koalisi Merah Putih untuk bisa mengumumkan Ahok menjadi Gubernur.

"Ga ada masalah (KMP tidak hadir), yang ini sekarang permasalahannya sampingkan dulu permasalahan pribadi untuk permasalahan yang lebih besar, itu permasalahannya," kata Prasetyo usai sidang paripurna di gedung DPRD DKI.

Prasetyo mengatakan sidang paripurna hari ini untuk menjalankan perintah dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Kebetulan saya diperintahkan untuk mengumumkan itu loh, jadi ga ada masalah apa-apa sebetulnya, kuorum atau tidak kuorum, ini hanya pengumuman," kata Prasetyo dari Fraksi PDI Perjuangan.

Prasetyo menegaskan setelah DPRD mengumumkan Ahok menjadi Gubernur, hasilnya akan secepatnya dikirim kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri.

Pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Dengan demikian, Ahok berhak menjadi kepala daerah sampai akhir masa jabatan pada 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua DPRD Jakarta Tantang KMP Gugat ke MK

Ketua DPRD Jakarta Tantang KMP Gugat ke MK

News | Jum'at, 14 November 2014 | 15:38 WIB

Cacat Hukum, Sidang Pengumuman Ahok Jadi Gubernur

Cacat Hukum, Sidang Pengumuman Ahok Jadi Gubernur

News | Jum'at, 14 November 2014 | 15:20 WIB

Ahok Tak Mau Pusing Dilantik atau Tak Dilantik

Ahok Tak Mau Pusing Dilantik atau Tak Dilantik

News | Jum'at, 14 November 2014 | 13:50 WIB

Pengumuman Ahok Jadi Gubernur Tak Perlu Kuorum

Pengumuman Ahok Jadi Gubernur Tak Perlu Kuorum

News | Jum'at, 14 November 2014 | 13:27 WIB

Terkini

Desa Sejahtera Astra Les dan Iklim Pendidikan Mandiri yang Tak Melulu Bertumpu Pemerintah

Desa Sejahtera Astra Les dan Iklim Pendidikan Mandiri yang Tak Melulu Bertumpu Pemerintah

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Bukan Hanya di Lapangan, Ini Cara Komunitas Digital Rayakan 17-an

Bukan Hanya di Lapangan, Ini Cara Komunitas Digital Rayakan 17-an

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:54 WIB

BNPB: Jauhi Pantai Pasca-Gempa Bumi NTT

BNPB: Jauhi Pantai Pasca-Gempa Bumi NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Ramalan Zodiak 15 Agustus 2026: Virgo Dapat Keberuntungan, Libra Perlu Menenangkan Hati

Ramalan Zodiak 15 Agustus 2026: Virgo Dapat Keberuntungan, Libra Perlu Menenangkan Hati

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:34 WIB

BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!

BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Gempa Bumi NTT di Mbay Robohkan Tembok Rumah dan Rusak Pelabuhan Maumere

Gempa Bumi NTT di Mbay Robohkan Tembok Rumah dan Rusak Pelabuhan Maumere

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:24 WIB

Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun

Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio

Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT

Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:14 WIB

Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere

Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:02 WIB

×