Ketua DPRD Jakarta Tantang KMP Gugat ke MK

Jum'at, 14 November 2014 | 15:38 WIB
Ketua DPRD Jakarta Tantang KMP Gugat ke MK
DPRD DKI Jakarta menggelar sidang paripurna istimewa tentang pengumuman plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jumat (14/11).[suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta sebagian anggotanya yang menganggap sidang paripurna dewan untuk mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur, cacat hukum, menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau teman-teman dari pihak sebelah (KMP) mengatakan ini tidak sah, ada jalur hukum silakan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Prasetyo yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan di gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Seperti diketahui, sidang paripurna tadi tidak dihadiri oleh satu pun anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Koalisi yang selama ini bertikai dengan Ahok itu terdiri atas 57 orang dari total 106 anggota DPRD. Mereka beralasan proses sidang paripurna yang dipimpin Prasetyo melanggar tata tertib yang telah disepakati bersama.

Prasetyo menegaskan rapat paripurna digelar untuk menjalankan perintah dari Kementerian Dalam Negeri yang telah diserahkan ke DPRD pada 28 Oktober 2014.

"Ini rapat paripurna istimewa, saya hanya melaksanakan apa perintah undang-undang, yang diberikan oleh Mendagri untuk mengumumkan pak Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur, setelah itu saya kirim lagi ke Mendagri dan beliaulah yang akan mengatur (kapan pelantikan)," ujar dia.

"Ini bukan keputusan kita, ini keputusan Mendagri, yang diberikan ke saya pertanggal 28 Oktober 2014 untuk dibacakan itu di paripurna. Itu tugas saya, saya sebagai Ketua DPRD ya harus melaksanakan, karena payung saya ya Mendagri," Prasetyo menambahkan.

Pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Dengan demikian, Ahok berhak menjadi kepala daerah sampai akhir masa jabatan pada 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI