Suara.com - Sebanyak 121 anggota DPR dan DPRD dari PDI Perjuangan terancam diganti atau pergantian antar waktu. Alasannya, mereka diduga melakukan kecurangan yaitu mengalihkan suara di pemilu legislatif 2014 lalu.
Salah satu anggota DPR yang masuk daftar PAW adalah Honing Sani. Anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu menolak dan menggugat DPP PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Honing menegaskan bahwa yang menetapkannya menjadi pemenang adalah Komisi Pemilihan Umum.
Pengacara Honing, Petrus Bala Pattyona, menilai tindakan PDI Perjuangan terhadap 121 anggota DPR dan DPRD aneh.
"Kan yang menetapkan caleg terpilih itu KPU," kata Petrus kepada suara.com, Minggu (16/11/2014).
Petrus menambahkan forum keberatan terhadap caleg terpilih adalah di Mahkamah Konstitusi, bukan di mahkamah partai sebagaimana yang terjadi sekarang.
"Mahkamah Partai itu siasat untuk menggantikan orang yang dianggap "tidak loyal" ke partai," kata Petrus.
Petrus menyebut tindakan DPP PDI Perjuangan sebagai modus.
"Ini sudah jadi modus, di PDI Perjuangan sekarang," kata Petrus. "Ini tipu daya."
Petrus menganggap DPP PDI Perjuangan telah menggunakan standar ganda. Menurut dia, kalau kasus pencurian suara dibesar-besarkan, sementara dalam kasus korupsi justru sebaliknya, dilindungi.
Petrus menyebut ada politisi PDI Perjuangan yang telah menjadi tersangka, tapi justru diusulkan untuk dilantik, kemudian ada politisi yang sudah berkali-kali diperiksa KPK, namun DPP tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap yang bersangkutan.