Skandal KTP Elektronik, KPK akan Periksa Bastari

Jum'at, 21 November 2014 | 12:49 WIB
Skandal KTP Elektronik, KPK akan Periksa Bastari
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)

Suara.com - Penyidik KPK akan memeriksa Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Imam Bastari, Jumat (21/11/2014), terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek KTP elektronik.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Imam Bastari akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Selain Deputi Kepala BPKP, penyidik juga menjadwalkan untuk memeriksa Direktur Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah wilayah II, Eddy Rachman S, dan dua orang lainnya, yakni Drajat Wisnu Arif dan Safari Mayus Bangun.

Gara-gara kasus tersebut, proyek e-KTP diberhentikan untuk sementara oleh Menteri Dalam negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo ingin kasus ini dikaji lagi. Sebelumnya, server KTP elektronik disebut-sebut berada di luar negeri.

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI