Kolom Agama Dihapus, Orang Jadi Sulit Dimakamkan

Siswanto Suara.Com
Minggu, 09 November 2014 | 07:20 WIB
Kolom Agama Dihapus, Orang Jadi Sulit Dimakamkan
Ilustrasi pencatatan KTP
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengkritisi rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ingin mengosongkan kolom agama di e-KTP. Menurutnya, kolom agama di e-KTP adalah identitas seorang warga negara Indonesia.

"Sebab dalam pembukaan UUD 1945 secara tegas meletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan sehingga dapat dikatakan bahwa setiap WNI yang menjalankan agamanya dengan baik maka ia adalah seorang Pancasilais," kata Ledia melalui pesan singkat, Minggu (9/11/2014).

Ledia menambahkan agama yang tercantum di e-KTP berkorelasi dengan pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

"Setidaknya ini akan menegaskan pola kerukunan hidup antar umat beragama," imbuhnya.

Lebih lanjut, legislator Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan banyak manfaat dari adanya kolom agama. Misalnya, lanjut Ledia, dengan adanya identitas agama di e-KTP, maka seseorang dibatasi untuk tidak masuk dan mengganggu ibadah orang lain. Selain itu, juga mempermudah hak seseorang untuk mendapatkan pengajaran agama di sekolah dengan guru yang seagama dengannya sebagaimana yang tertera dalam undang-undang sistem pendidikan nasional.

Ledia juga mengungkapkan jika kolom agama dihapus, maka akan mempersulit proses pemakaman seseorang jika meninggal dunia.

"Jika dia wafat harus dimakamkan sesuai agamanya. Jika tak tercantum dalam KTP dan yang bersangkutan mengalami kecelakaan yang menimbulkan kematian tentu pengurusan jenazahnya dilakukan sesuai identitas di KTP-nya," ujar anggota dewan dari dapil Jabar I itu.

Terkait alasan Mendagri dengan rencana pengosongan kolom agama adalah bahwa pemerintah menjamin masyarakat Indonesia untuk memeluk suatu keyakinan atau agama yang diyakini, Ledia berpendapat bahwa perlindungan yang diberikan tentu berdasarkan bukti identitas yang bersangkutan.

"Bagaimana pemerintah memberi perlindungan dan kebebasan untuk beribadah jika identitas tidak jelas? Bagaimana pemerintah bisa melindungi pemeluk agama yang melaporkan adanya penodaan atau penistaan jika tidak diketahui agamanya? Bisa jadi nanti dianggap laporan palsu padahal benar adanya. Jadi aspek perlindungan yang dimaksud harus dipikirkan matang-matang," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI