Bebaskan Pollycarpus, DPD Kecewa dengan Jokowi

Siswanto

Selasa, 02 Desember 2014 | 05:40 WIB
Bebaskan Pollycarpus, DPD Kecewa dengan Jokowi
Pollycarpus Budihari Prijanto (tengah). (Antara/Novrian Arbi)

Suara.com - Senator DPD RI asal Aceh yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI bidang politik, hukum, dan HAM, Fachrul Razi, kecewa terhadap pemerintahan Joko Widodo.

Ia menilai Nawacita terkait penuntasan pelanggaran HAM telah dilanggar yaitu dengan membebaskan secara bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir dari Lapas Sukamiskin Bandung.

“Kami sangat kecewa kepada pemerintahan Jokowi telah membebaskan Pollycarpus terpidana pembunuh aktivis HAM Munir. Secara jelas Jokowi telah melanggar Nawacita terkait penuntasan pelanggaran penuntasan HAM. Pemerintah telah melukai hati para pegiat HAM merusak citra Indonesia di mata Internasional terhadap penegakan HAM,” kata Fachrul Razi dalam pernyataan tertulis yang dikirim kepada suara.com, Selasa (2/12/2014).

Fachrul Razi menilai sejak pemerintah Orde Baru sampai pemerintah sekarang tidak memiliki keseriusan menyelesaikan semua masalah pelanggaran HAM. Mulai dari kasus pelanggaran HAM berat, seperti 1965, penembakan misterius, peristiwa tanjung priok, penculikan aktivis, dan tragedi semanggi I dan II.

Fachrul Razi mengatakan semestinya kasus-kasus tersebut menjadi prioritas utama pemerintah untuk di tuntaskan. Kegagalan pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut, katanya, menimbulkan pesimisme di tengah masyarakat Indonesia akan kepastian hukum.

“Saya mencermati, pemerintah sejak orba sampai sekarang tidak serius dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Sehingga menimbulkan pesimisme di tengah masyarakat Indonesia atas kepastian hukum, bahkan tegaknya hukum di Indonesia menjadi sesuatu yang utopis. Bahkan langkah awal Pemerintahan Jokowi tidak menunjukkan penegakan HAM sebagai program prioritas,” kata Fachrul Razi.

Mantan aktivis mahasiswa UI ini juga menganggap bahwa kasus pelanggaran HAM yang sudah terjadi di Indonesia semuanya masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yaitu pembunuhan massal, pembunuhan semena-mena di luar putusan pengadilan, penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa.

Selain itu, Fachrul Razi berpendapat bahwa dari sisi keadilan korban pelanggaran HAM di Indonesia sejauh ini belum mendapatkan haknya selaku korban. Bahkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dulunya menjadi harapan untuk mencari keadilan dihapus oleh pemerintah.

“Pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sebagai misal pembunuhan massal, pembunuhan semena-mena di luar putusan pengadilan, penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa. Sejauh ini, korban pelanggaran HAM di Indonesia sejauh ini belum mendapatkan haknya. Bahkan KKR sempat menjadi harapan juga telah dihapus pemerintah. Bahkan juga penerapan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak berjalan dengan serius," kataFachrul Razi.

Dalam pengamatan Fachrul Razi, pemerintah memiliki kendala dalam penyelesaian pelanggaran HAM, seperti sulitnya menemukan saksi dan pelaku serta terkendala dana untuk pembentukan pengadilan HAM ad hock. Kendala di atas merupakan persoalan lama yang tidak akan selesai bila tidak ada komitmen bersama dan keinginan politik dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan HAM.

Oleh karena itu, kata dia, ke depan singkronisasi antar lembaga negara merupakan faktor utama untuk menyelesaikan masalah HAM. Jangan hanya di tumpukan pada satu lembaga Komnas HAM atau Kejaksaan Agung.

“Saya akan terus secara kritis untuk mengawasi perkembangan penyelesaian HAM masa lalu yang tidak selesai untuk menjadi program prioritas pemerintah demi menuju keadilan rakyat Indonesia,” kata Fachrul Razi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:33 WIB

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:27 WIB

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:16 WIB

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:15 WIB

Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12 WIB