Kemendagri Minta Ahok Lengkapi Berkat Djarot

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 04 Desember 2014 | 22:28 WIB
Kemendagri Minta Ahok Lengkapi Berkat Djarot
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menerima surat penugasan Djarot Syaiful Hidayat dari PDI Perjuangan sebagai cawagub. [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melengkapi berkas calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat sebelum usulan tersebut diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Kamis (4/12/2014), mengatakan, sejumlah hal yang belum lengkap dalam berkas persyaratan pencalonan tersebut antara lain surat dukungan dari partai pendukung.

"Kalau calon (wagub) itu dari partai politik, syaratnya harus ada surat dari partainya. Nah kemarin surat dukungan dari partai politik belum diserahkan ke Kemendagri," kata Djohermansyah.

Selain itu, persyaratan lain yang belum dilengkapi adalah ijazah atau dokumen pendidikan serta surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri.

"Syarat pendidikan itu harus dibuktikan dengan serendah-rendahnya ijazah SMA. Berkas itu belum sampai ke kami karena kabarnya Djarot masih di luar kota. Lalu ada juga dokumen yang menyatakan sedang tidak pailit, itu katanya sedang diurus di pengadilan," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.

Ahok masih memiliki waktu hingga 9 Desember untuk melengkapi berkas-berkas pencalonan Djarot sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, mekanisme pengisian wakil kepala daerah dilakukan dengan cara pengusulan oleh kepala daerah bersangkutan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota, sebagai turunan Perppu tersebut, dijelaskan mekanisme pengangkatan wakil gubernur diajukan oleh gubernur yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Mendagri kemudian melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan selama empat hari kerja, dan jika hasil verifikasi tersebut tidak memenuhi syarat maka gubernur wajib mengusulkan kembali calon pengganti paling lama dua hari.

Kemudian, usulan calon wakil gubernur yang telah disetujui Presiden akan disahkan melalui Keputusan Presiden dan dilantik oleh Gubernur yang bersangkutan paling lama dua hari kerja setelah Keppres diterima.

Djarot Saiful Hidayat pernah menjabat sebagai Bupati Blitar selama dua periode sejak 2010 hingga 2010. Pemilihan Djarot sebagai calon pendamping Ahok hingga 2017 nanti merupakan usulan dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, di mana Djarot juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi DPP PDI Perjuangan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI