Wartawan Gadungan Peras Kepala Kantor Pos

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 05 Desember 2014 | 05:16 WIB
Wartawan Gadungan Peras Kepala Kantor Pos
Rupiah

Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, mengamankan seseorang yang mengaku wartawan salah satu media televisi nasional karena melakukan pemerasan terhadap kepala Kantor Pos Cabang Pati.

Kapolres Pati AKBP Budi Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Agung Setyo Budi Utomo di Pati, Kamis (4/12/2014), mengatakan pelaku yang bernama Supeno (48) warga Desa Cluwak, Kecamatan Cluwak, Pati itu, ditangkap Rabu (3/12/2014).

Usai menerima laporan pengaduan, kata dia, pelaku langsung ditangkap karena kebetulan keberadaan pelaku tidak terlalu jauh dari kantor pos setempat.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 juta di dalam amplop dan kartu identitas wartawan pelaku dan surat tugasnya," ujarnya.

Kartu identitas dan surat tugas yang diamankan petugas, kata dia, menunjukkan bahwa Supeno merupakan wartawan dari Tabloid Waspada.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, tabloid tersebut memiliki kantor pusat di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Meskipun sudah mengantongi kartu identitas dari Tabloid Waspada, pelaku justru mengaku dari wartawan RCTI saat melakukan pemerasan pada Kantor Pos Cabang Pati," ujarnya.

Saat ini, kata dia, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Mapolres Pati.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang tercatat sebagai perangkat Desa Cluwak itu, mendatangi Kantor Pos Cabang Pati untuk menyampaikan dugaan adanya kecurangan dalam penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS).

Selanjutnya, pelaku yang mengaku wartawan RCTI itu, meminta imbalan agar tidak terekspose di media.

Akhirnya, pihak Kantor Pos memberikan uang Rp1,5 juta dengan harapan agar pelaku tidak menulis berita negatif soal PSKS tersebut meskipun pihak pos merasa tidak melakukan pelanggaran dalam penyalurannya.

Usai pelaku meninggalkan tempat, pihak kantor pos yang merasa diperas melaporkanya ke kepolisian.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pelaku berhasil diamankan polisi pada Rabu (3/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 369 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI