Suara.com - Peraturan Pemerintah Nomor 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa pemberi kerja pada: BUMN, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan
Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015 dengan membayar iuran.
Jika ada perusahaan yang masih belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maka bakal dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
"Namanya regulasi ya kan sudah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 kalau 1 Januari ada perusahaan yang belum gabung ya mereka bisa dapat sanksi. Ada administratif hingga sanksi penghentian pelayanan publik," kata Sri Endang selaku Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan pada acara Pertemuan Nasional Koordinasi BPJS Kesehatan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tingkat Provinsi Se-Indonesia di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Endang pemberian sanksi tersebut memiliki tahapan yang sudah diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah yang tertuang dalam UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Pertama, sanksi administratif itu berupa teguran tertulis, kalau perusahaan tidak mendaftarkan kita kasih teguran tertulis. Sepuluh hari kemudian tidak mendaftarkan dikasih teguran tertulis kedua," imbuhnya.
Namun jika sepuluh hari kemudian perusahaan juga tidak memberikan respons positif, pihak perusahaan itu akan diberikan sanksi yang tegas mulai dari pemberian denda hingga pencabutan pelayanan publik.
"Kami bekerja sama dengan departemen Kepatuhan dan Administrasi Pelayanan Publik. Kita bisa surati mereka untuk memberi sanksi penghentian pelayanan publik," ungkapnya.
Ini Sanksinya Bila Perusahaan Tak Ikut BPJS Kesehatan
Kamis, 11 Desember 2014 | 12:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bayi Baru Lahir Bisa Ditanggung BPJS Asal ...
10 Desember 2014 | 11:41 WIB WIBBuat BPJS Jangan Saat Sakit
03:51 WIBREKOMENDASI
TERKINI