Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Dirktur Utama PT Baskara Prima Sarana, Tulus Sitanggang sebagai saksi untuk tersangka Mantan General Manager PT Hutama Karya(KH) Persero, Budi Rahmat Kurniawan.
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi terkait pembangunan pendidikan dan latihan pelayaran sorong tahap III Kementerian Perhubungan tahun 2011.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Sebelumnya KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (KH) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.
Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.