Suara.com - Tim Operasional Unit V Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk bandar judi togel Singapura bernama Ida Manurung alias Le Giok (44). Omset perjudian ini mencapai miliaran rupiah.
Ida dibekuk di rumahnya, Villa Melati Mas, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Senin (1/12/2014) sekitar pukul 10.22 WIB, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, Jumat (12/12/2014).
Kepala Sub Direktorat Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto, menambahkan tersangka mengumpulkan taruhan dari para agen. Ida dan agen biasanya koordinasi lewat telepon.
Dari TKP, polisi menyita barang bukti berupa sembilan buku tabungan BCA, dua buku tabungan BRI, enam buku rekapan judi, dua unit telefon seluler, satu unit tablet merk Samsung, dua unit laptop, dua buah modem internet, empat buah kalkulator, dan uang tunai sebesar Rp10 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang.