- Praktisi hukum Shri Hardjuno Wiwoho menyampaikan catatan kritis dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026).
- Shri menekankan pentingnya integritas lembaga penegak hukum yang terpercaya agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan.
- Ia mengingatkan DPR agar regulasi tersebut memberikan keseimbangan antara pemulihan aset dan perlindungan hak masyarakat.
Suara.com - Praktisi hukum Shri Hardjuno Wiwoho memberikan catatan kritis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ia menekankan, bahwa integritas lembaga penegak hukum menjadi kunci utama agar aturan ini tidak disalahgunakan.
Shri menilai desakan publik yang masif terhadap pengesahan RUU ini merupakan cerminan dari kemarahan masyarakat terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang.
"Dan itu yang terpenting di dalam pengesahan yang harus dikawal oleh DPR adalah lembaga orang-orang yang berwenang itu memang betul-betul harus terpercaya. Dalam hal ini kita sama-sama tahu... masyarakat geram. Bayangkan seorang yang punya kewenangan luar biasa di dalam penanganan tindak pidana, seorang Jampidsus itu diketahui jelas justru menyalahgunakan wewenangnya," ujar Shri.
Menanggapi target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember mendatang, Shri mengungkapkan adanya kekhawatiran dari kalangan akademisi mengenai dampak regulasi tersebut terhadap individu atau masyarakat umum.
Ia mewanti-wanti agar RUU ini tidak menjadi alat intimidasi.
"Jadi jangan sampai ini justru menjadi propaganda, permainan-permainan pihak-pihak yang mendorong, tetapi juga sekarang ini justru menakut-nakuti masyarakat. Makanya konsep yang saya sampaikan di dalam policy paper saya hari ini terkait masalah kepastian hukum, itu yang penting," tegasnya.
Bagi Shri, aspek kepastian hukum harus memuat jaminan perlindungan bagi warga negara.
Ia meminta DPR memastikan adanya keseimbangan yang kuat antara upaya negara mengambil kembali aset kejahatan dengan perlindungan hak-hak dasar masyarakat.
"Jadi RUU Perampasan Aset ini harus memberikan keseimbangan antara kepentingan asset recovery dan perlindungan hak masyarakat ini harus besar. Karena seyogyanya apa yang nanti disita, dikelola, dan kemudian itu benar-benar diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.