Dicokok, Perempuan 40 Tahun Bandar Judi Kelas Kakap

Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 13 Desember 2014 | 00:46 WIB
Dicokok, Perempuan 40 Tahun Bandar Judi Kelas Kakap
Judi Online
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya meringkus seorang ibu IM alias Le Giok (40) diduga sebagai bandar judi online "toto gelap" (Togel) yang berpusat di Singapura.

"Tersangka IM sebagai bandar judi dengan penghasilan miliaran rupiah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Petugas meringkus IM di rumahnya Perumahan Villa Melati Mas Serpong Utara Tangareng Selatan Banten pada Senin (1/12/2014).

Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto menambahkan tersangka membuka praktik judi online di rumahnya.

Tersangka IM mengumpulkan pelanggan judi online dari para agen melalui fasilitas telepon selular dan pesan singkat.

"Kemudian tersangka mengirimkan daftar pelanggan kepada bandar di atasnya," ungkap Didik.

Saat ini, petugas masih memburu bandar besar bernama Acuan yang ada di atas IM.

Selain menangkap IM, petugas menyita barang bukti sembilan buku tabungan BCA, dua buku tabungan BRI, dua unit telepon selular, satu unit "tablet" merk Samsung, dua unit komputer jinjing, dua unit modem internet, empat unit kalkulator dan uang tunai Rp10 juta.

"Kita juga blokir rekening tersangka senilai Rp1,2 miliar," ungkap Didik.

Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI