KPK Akan Ajukan Kasasi Putusan Banding Kasus Century

Laban Laisila

Selasa, 16 Desember 2014 | 03:00 WIB
KPK Akan Ajukan Kasasi Putusan Banding Kasus Century
Ketua KPK Abraham Samad. [Suara.com/Bernard Chaniago]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Pasti," kata Ketua KPK Abraham Samad saat ditanya apakah KPK akan mengajukan kasasi terkait putusan banding perkara tersebut di gedung KPK Jakarta, Senin (15/12/2014).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Desember 2014 memutuskan memperberat vonis Budi Mulya menjadi 12 tahun dari hanya 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Menurut Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta terdapat sejumlah alasan memperberat hukuman Budi Mulya, antara lain di samping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar akan tetapi juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.

Namun Abraham belum dapat memastikan pengembangan kasus ini.

"Kita tunggu lagi satu putusan, tingkat MA (Mahkamah Agung) supaya inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kalau sudah inkracht di MA baru bisa kita tindaklanjuti putusan yang menyebut siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam itu," kata Abraham.

Abraham menyatakan bahwa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan hanya dengan dua alat bukti, tapi lebih dari jumlah tersebut.

"Karena 'kan kita gak mau dua (alat bukti) harus tiga. kita butuh sampai inkracht," tegas Abraham.

Dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian persetujuan FPJP dengan dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri.

Di samping itu, hakim menilai pemberian FPJP tidak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp8,5 triliun, yaitu FPJP sebesar Rp689,39 miliar, kerugiaan saat pemberian penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp6,7 triliun hingga Juli 2009 dan Rp1,2 trilun pada Desember 2013.

Hakim PN Tipikor menyatakan bahwa perbuatan Budi Mulya dilakukan bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur BI lain, termasuk mantan Gubernur BI Boediono. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel

Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:03 WIB

BRI Bagikan Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya

BRI Bagikan Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Sambut HUT RI ke-81,  Lorong Merah Putih 650 Meter Hiasi Tasikmalaya

Sambut HUT RI ke-81, Lorong Merah Putih 650 Meter Hiasi Tasikmalaya

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Dendam dan Cinta yang Destruktif dalam Novel Wuthering Heights

Dendam dan Cinta yang Destruktif dalam Novel Wuthering Heights

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Ramai Dugaan Perundungan, Polisi Cari Fakta di Balik Meninggalnya Pelajar SMP Pemalang

Ramai Dugaan Perundungan, Polisi Cari Fakta di Balik Meninggalnya Pelajar SMP Pemalang

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:00 WIB

30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah

30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah

Sumbar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:58 WIB

Petugas KLIA Dicurigai Bantu Pilot Mohd Saufi bin Othman Selundupkan 70 Ribu Narkoba ke Jakarta

Petugas KLIA Dicurigai Bantu Pilot Mohd Saufi bin Othman Selundupkan 70 Ribu Narkoba ke Jakarta

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi

Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi

Sumbar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:52 WIB

Promo Indomaret Terbaru 4 Agustus 2026: Susu Formula, Popok, hingga Skincare Diskon Besar

Promo Indomaret Terbaru 4 Agustus 2026: Susu Formula, Popok, hingga Skincare Diskon Besar

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:47 WIB

MMKSI Optimistis Penjualan Mitsubishi XForce Capai Target di GIIAS 2026

MMKSI Optimistis Penjualan Mitsubishi XForce Capai Target di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:39 WIB

×