- Titin Rita Lestari mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan pada 31 Juli 2026.
- Gugatan tersebut bertujuan menguji keabsahan status tersangka Titin dalam kasus suap pemeriksaan BPK Kabupaten Muara Enim.
- KPK menyatakan siap menghadapi persidangan praperadilan tersebut dengan membuktikan kecukupan alat bukti sesuai hukum.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan ini diajukan Titin untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
“KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
“Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances,” sambung dia.
Budi memastikan seluruh proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait temuan audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia juga menegaskan penetapan Titin sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Dengan demikian, lembaga antirasuah itu memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan Titin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terkait objek permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, KPK yakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan telah didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tutur Budi.
“KPK tentu akan menghadapi proses praperadilan ini dengan menyampaian seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim. Kami meyakini bahwa proses persidangan praperadilan akan memberikan ruang bagi pengujian aspek formil yang objektif terhadap setiap tindakan hukum yang telah dilakukan,” tandas dia.
Titin menggugat keabsahan statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan KPK pada Jumat, 31 Juli 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan ini telah teregister dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPK cq Pimpinan KPK. Sidang perdana rencananya digelar pada Selasa, 18 Agustus mendatang.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi; serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.