Anak Eks Menteri Koperasi Divonis 6 Tahun Penjara

Achmad Sakirin, Nikolaus Tolen

Rabu, 17 Desember 2014 | 13:10 WIB
Anak Eks Menteri Koperasi Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Riefan Avrian menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (4/12). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anak Mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, Riefan Avrian divonis hukuman penjara selama enam tahun atas kasus korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Selain pidana penjara enam tahun, Riefan juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 5,392 Miliar rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurugan selama 3 bulan. Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp5,392 miliar," kata Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Nani Indrayani saat membacakan putusan terhdap Direktur PT Rifuel tersebut di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).

Menurut Hakim, Riefan terbukti secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp5,39 Miliar.

Perbuatannya tersebut diperberat dengan sikapnya yang dianggap curang oleh Majelis Hakim saat menjalani persidangan dengan menggunakan pihak lain yang tidak berpendidikan.

Meskipun begitu hal yang meringankan masih diperhitungkan oleh Hakim, yakni tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersma-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," jelas Nani.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Putra Syarif Hasan tersebut dengan pidana penjara selama tujuh setengah tahun. Jaksa menilai, Riefan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi, sehingga merugikan negara Rp 5,39 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putra Menkop Didakwa 2 Dakwaan Sekaligus

Putra Menkop Didakwa 2 Dakwaan Sekaligus

News | Kamis, 25 September 2014 | 12:47 WIB

Divonis 1 Tahun, Pengacara: Hendra Ini Hanya Diperalat

Divonis 1 Tahun, Pengacara: Hendra Ini Hanya Diperalat

News | Rabu, 27 Agustus 2014 | 14:49 WIB

Terdakwa Korupsi Videotron Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Korupsi Videotron Minta Keringanan Hukuman

News | Rabu, 06 Agustus 2014 | 17:02 WIB

Orang Berpendidikan Rendah Sangat Mudah Tersugesti

Orang Berpendidikan Rendah Sangat Mudah Tersugesti

News | Rabu, 02 Juli 2014 | 18:37 WIB

Kejati DKI Jakarta Tahan Putra Syarief Hasan

Kejati DKI Jakarta Tahan Putra Syarief Hasan

News | Kamis, 19 Juni 2014 | 14:50 WIB

Korupsi Videotron, Rahmat Mengaku KTPnya Dipinjam Anak Menteri UKM

Korupsi Videotron, Rahmat Mengaku KTPnya Dipinjam Anak Menteri UKM

News | Kamis, 05 Juni 2014 | 18:59 WIB

Terkini

Bukan Lagi Sekadar Glowing, Tren Kecantikan Kini Fokus pada Struktur Kulit

Bukan Lagi Sekadar Glowing, Tren Kecantikan Kini Fokus pada Struktur Kulit

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 20:43 WIB

Dari 49 ke 14 Tahun, Temuan 400 Ribu Data Invalid Ubah Peta Antrean Haji

Dari 49 ke 14 Tahun, Temuan 400 Ribu Data Invalid Ubah Peta Antrean Haji

News | Senin, 28 September 2026 | 20:39 WIB

Belanja Bulanan di Alfamidi Dapat Susu Gratis dari BRI, Ini Caranya

Belanja Bulanan di Alfamidi Dapat Susu Gratis dari BRI, Ini Caranya

Bri | Senin, 28 September 2026 | 20:37 WIB

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

News | Senin, 28 September 2026 | 20:32 WIB

Babak I Indonesia vs Malaysia: Haye Kartu Merah, Lini Depan Mandul, Paes Gemilang

Babak I Indonesia vs Malaysia: Haye Kartu Merah, Lini Depan Mandul, Paes Gemilang

Bola | Senin, 28 September 2026 | 20:26 WIB

Aliansi Mahasiswa UGM, UI, ITB Ultimatum Rezim: Setop Hamburkan Uang Rakyat dan Bungkam Demokrasi

Aliansi Mahasiswa UGM, UI, ITB Ultimatum Rezim: Setop Hamburkan Uang Rakyat dan Bungkam Demokrasi

News | Senin, 28 September 2026 | 20:20 WIB

Arti Mimpi Teman Meninggal Padahal Masih Hidup, Pertanda Apa?

Arti Mimpi Teman Meninggal Padahal Masih Hidup, Pertanda Apa?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 20:10 WIB

Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat

Tiga Wilayah Riau Kembali Dikepung Kabut Asap, Titik Panas Meningkat

Riau | Senin, 28 September 2026 | 20:07 WIB

Rela Lepas Cuan Jutaan Dolar demi Privasi Anak, Keputusan PewDiePie Patut Ditiru Ortu Zaman Now!

Rela Lepas Cuan Jutaan Dolar demi Privasi Anak, Keputusan PewDiePie Patut Ditiru Ortu Zaman Now!

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 20:05 WIB

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Mohon Maaf Manajer Kopdes, Pemerintah Tak Bisa Kabulkan Permintaan Lokasi Kerja

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 19:58 WIB

×