Orang Berpendidikan Rendah Sangat Mudah Tersugesti

Siswanto

Rabu, 02 Juli 2014 | 18:37 WIB
Orang Berpendidikan Rendah Sangat Mudah Tersugesti
Ilustrasi palu hakim. (sumber Freedigitalphotos.net/Salvatore Vuono)

Suara.com - Orang yang tingkat pendidikannya rendah sangat mudah tersugesti, terutama apabila hal tersebut dilakukan oleh orang yang pendidikan dan tingkat kecerdasannya lebih tinggi.

Demikian disampaikan pakar Psikologi Forensik Mabes Polri Reza Indragiri Amriel saat menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi proyek videotron di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014). Reza dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa, Hendar Saputra.

"Seseorang yang tidak kompeten berdasarkan khazanah psikologi forensik adalah orang-orang yang tingkat kecerdasan, tingkat pengetahuannya rendah. Mereka ini sangat mudah disugesti oleh orang-orang yang posisinya lebih superior dari dirinya," kata Reza.

Reza mengungkapkan sugesti memiliki beberapa bentuk. Di antaranya, sugesti aversif dan sugesti persuasif. Sugesti aversif yaitu yang terjadi dalam bentuk tekanan dan dapat menimbulkan trauma, rasa sakit. Sedangkan sugesti persuasif adalah sugesti yang dilakukan secara halus atau grooming behavior dan tidak menimbulkan rasa trauma atau rasa sakit bagi korban.

Reza menambahkan grooming behavior atau manipulasi psikologis, di dalamnya termasuk iming-iming atau janji-janji yang disiapkan pelaku terhadap korban. Dan hal inilah yang membuat korban merasa tidak tersandera.

"Grooming behavior itu juga di dalamnya termasuk iming-iming atau janji-janji pelaku terhadap korban," katanya.

Kasus korupsi videotron melibatkan Direktur PT Rifuel, Riefan Afrian. Ia sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Direktur PT Imaji Hendra Saputra sekaligus sopir dan office boy anak Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hassan tersebut sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

Pegawai di bagian administrasi PT Rifuel, Ahmad Kamaludin, yang dijadikan Komisaris PT Imaji juga ikut terseret.

Dalam keterangan di PN Tipikor, Kamis (5/6/2014), Ahmad menjelaskan bahwa Riefan pernah meminjam KTP keduanya, Ahmad dan Hendra. Dan berdasarkan keterangannya, Rahmat tidak tahu untuk apa KTP tersebut dipinjam.

Mereka baru tahu bahwa waktu itu Riefan ingin mendirikan PT Imaji Media, sebelum perusahaan ini dimasukkan sebagai peserta tender proyek videotron.

"Dipersiapkan untuk pekerjaan videotron, Pak Riefan yang kasih tahu," kata Ahmad.

Proyek yang beranggaran Rp23 miliar lebih ini mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar hampir Rp5 miliar.

Hendra Saputra didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan videotron pada sekretariat kementerian Koperasi dan UKM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi Videotron, Rahmat Mengaku KTPnya Dipinjam Anak Menteri UKM

Korupsi Videotron, Rahmat Mengaku KTPnya Dipinjam Anak Menteri UKM

News | Kamis, 05 Juni 2014 | 18:59 WIB

Komisaris PT Imaji Media Kaku Saat Beri Keterangan di Sidang

Komisaris PT Imaji Media Kaku Saat Beri Keterangan di Sidang

News | Kamis, 05 Juni 2014 | 18:52 WIB

Anak Menkop UKM Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Anak Menkop UKM Jadi Tersangka Kasus Korupsi

News | Jum'at, 16 Mei 2014 | 17:05 WIB

Terkini

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:28 WIB

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:05 WIB

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:58 WIB

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:51 WIB

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB