Menteri Marwan Keluarkan Lima Peraturan Perdesaan

Siswanto

Selasa, 23 Desember 2014 | 07:15 WIB
Menteri Marwan Keluarkan Lima Peraturan Perdesaan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar (suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menandatangani lima Peraturan Menteri terkait perdesaan. Di antaranya, menyangkut kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan dan pendampingan, dan Permen hal Peraturan Perdesaan.

“Semua Peraturan Menteri itu sudah disiapkan. Saya akan tandatangani dan akan segera disampaikan kepada seluruh desa dalam rangka mengatur kebijakan-kebijakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa,” ujar Marwan dalam pernyataan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (23/12/2014).

Peraturan Menteri itu, kata Marwan, untuk mengatur regulasi teknis sehingga dalam anggaran untuk desa ada payung hukum dan rujukannya. Menurutnya, Undang-Undang Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 10 persen di luar dana transfer daerah per desa.

Marwan memastikan alokasi dana per desa tidak mencapai angka Rp1,4 miliar karena minimnya anggaran pemerintah. Pemerintah hanya mengalokasikan Rp9,01 triliun untuk semua desa atau dengan kata lain tiap desa hanya akan mendapatkan Rp120 juta.

"Itu yang akan kami perjuangkan, kami minta direvisi. Paling tidak diperlukan dana Rp29 triliun atau satu desa mendapatkan dana sekitar 350 juta lebih," katanya.

Marwan berpesan kepada kepala desa agar pelaporan dana harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, kata dia, KPK akan mengawasi langsung dana tersebut. Kemudian, penggunaan dana tersebut juga harus disesuaikan dengan potensi masyarakat desa.

"Yang penting bagaimana tetap menguatkan sumber daya manusia. Nantinya akan ada pelatihan-pelatihan untuk penguatan sumber daya manusia masyarakat desa dan aparatur desa," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Iwan Fals Diajak Blusukan ke Desa

Iwan Fals Diajak Blusukan ke Desa

Entertainment | Selasa, 16 Desember 2014 | 17:46 WIB

Terkini

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB