Arbitrase Internasional Tolak Gugatan Buronan Kasus Century

Laban Laisila

Rabu, 24 Desember 2014 | 11:08 WIB
Arbitrase Internasional Tolak Gugatan Buronan Kasus Century
Gedung Kejaksaan Agung. (suara.com/ Herawatmo)

Suara.com - Majelis Arbitrase Internasional menolak gugatan pemegang saham Bank Century, kini Bank Mutiara, Hesham Al Warraq hingga Pemerintah Indonesia terhindar membayar ganti rugi sebesar Rp1,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Rabu (24/12/2014), menyatakan pada 15 Desember 2014, Majelis Hakim Arbitrase Internasional telah mengeluarkan putusan yang memenangkan Republik Indonesia terkait gugatan yang diajukan oleh salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq.

"Putusan ini dikeluarkan setelah sebelumnya Majelis Arbitrase International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) juga mengeluarkan putusan yang memenangkan Republik Indonesia dalam gugatan yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi," katanya.

Hesham Al Warraq bahkan mengajukan klaim terhadap Pemerintah Republik Indonesia pada 2011 sebesar 19,8 juta dolar AS, dengan mengacu kepada Perjanjian Investasi Antar Negara Anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) meminta ganti rugi atas tindakan Indonesia yang dianggap telah melakukan ekspropriasi atas sahamnya di Bank Century.

Sehubungan dengan klaim dimaksud, Majelis Arbitrase sepakat untuk menolak gugatan Hesham Al Warraq perihal ekspropriasi.

Selain itu, Majelis pun menolak untuk memeriksa gugatan Hesham Al Warraq kalau dirinya tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara fair and equitable treatment.

Majelis berpandangan bahwa perjanjian OKI mewajibkan setiap investor untuk menahan diri dari seluruh tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau moral atau yang dapat merugikan kepentingan umum, karenanya Majelis memutuskan Hesham Al Warraq telah melanggar ketentuan Perjanjian OKI, dan oleh karena itu gugatan Hesham Al Warraq ditolak.

Selain menolak gugatan Hesham Al Warraq, di sisi lain terdapat gugatan Rekonvensi Pemerintah Indonesia yang ditolak oleh Majelis Hakim Arbitrase dengan alasan, bahwa tidak ada pembedaan yang jelas antara penipuan yang dilakukan oleh Hesham Al Warraq dengan penipuan yang dilakukan oleh Rafat Ali Rizvi dan entitas-entitas lainnya, yang tidak menjadi pihak dalam perkara arbitrase ini.

"Lebih lanjut, berkenaan penipuan yang terkait dengan Perjanjian Asset Management Agreement (AMA) harus diselesaikan oleh Forum Arbitrase terpisah di Singapura sesuai dengan Klausul Perjanjian AMA," katanya.

Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengajukan tuntutan pidana terhadap Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, yang telah melarikan uang senilai lebih dari 300 juta dolar AS dari Bank Century, berdasarkan ketentuan UU Anti Korupsi dan UU TPPU. Kedua orang tersebut tidak hadir di persidangan sehingga keduanya diadili secara in absentia.

"Dalam perkara ini Republik Indonesia diwakili oleh tim Pengacara Pemerintah RI (Kejagung RI)," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

5 Zodiak yang Dikenal Paling Pedas saat Memberikan Kritik dan Saran, Tajam Tanpa Basa-basi

5 Zodiak yang Dikenal Paling Pedas saat Memberikan Kritik dan Saran, Tajam Tanpa Basa-basi

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 20:10 WIB

Warga Jateng Wajib Tahu! Pemprov Bebaskan Denda Pajak dan Pajak Progresif, Ini Jadwalnya

Warga Jateng Wajib Tahu! Pemprov Bebaskan Denda Pajak dan Pajak Progresif, Ini Jadwalnya

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 20:06 WIB

Telur Rebus Tahan Berapa Lama di Kulkas? Begini Cara Menyimpannya agar Awet

Telur Rebus Tahan Berapa Lama di Kulkas? Begini Cara Menyimpannya agar Awet

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 20:05 WIB

Terdampak Debu Proyek! Warga Cilincing Desak KCN Beri Kompensasi Bukan Sekadar Vacuum Cleaner

Terdampak Debu Proyek! Warga Cilincing Desak KCN Beri Kompensasi Bukan Sekadar Vacuum Cleaner

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:04 WIB

ESDM Umumkan Perusahaan yang Menang Lelang Wilayah Kerja Tahap I 2026

ESDM Umumkan Perusahaan yang Menang Lelang Wilayah Kerja Tahap I 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 20:04 WIB

Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam

Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 20:02 WIB

Masjid Baiturrahman Alasmalang, Dirawat Seperlunya Tanpa Ubah Wajah Lama

Masjid Baiturrahman Alasmalang, Dirawat Seperlunya Tanpa Ubah Wajah Lama

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 20:00 WIB

Tampil Serasi, Prabowo-Gibran Kompak Kenakan Batik di HUT ke-28 PAN

Tampil Serasi, Prabowo-Gibran Kompak Kenakan Batik di HUT ke-28 PAN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:56 WIB

AI Mulai Dipakai Pemerintah, Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

AI Mulai Dipakai Pemerintah, Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:54 WIB

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 19:53 WIB

×