Kuasa Hukum Terdakwa JIS: Keterangan Saksi Seperti Cerita Fiksi

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 07 Januari 2015 | 10:08 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa JIS: Keterangan Saksi Seperti Cerita Fiksi
Dua guru TK Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa dugaan asusila Neil Bantleman (kanan) dan Ferdinan Michael Tjiong (kiri). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS) mengaku bingung dengan semua keterangan saksi korban. Dalam sidang yang berlangsung hingga Selasa  (6/1/2015) malam, Ferdinant Tjong, salah satu guru JIS yang dijadikan terdakwa mengatakan, keterangan MAK sangat tidak masuk akal dan menjadikan dirinya sebagai korban tanpa didasari bukti.

"Semua keterangan saksi sangat membingungkan dan tidak ada fakta-fakta yang berhubungan dengan saya. Kasus ini benar-benar dipaksakan," jelas Ferdi singkat usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/1).

Dalam keterangannya melalui teleconference di persidangan, MAK, mantan siswa TK JIS, mengungkapkan, dalam menentukan nama Ferdinant Tjiong dan Neil Bentleman, MAK diarahkan oleh OA, ayah DA, yang juga diduga menjadi korban dalam kasus ini.

Dalam prosesnya, OA menunjukkan foto-foto guru yang ada dalam Year Book atau Buku Tahunan di JIS.‎
MAK juga menceritakan bahwa penunjukkan nama Ferdi dan Neil dilakukan di rumah OA. Saat itu hadir juga ibu MAK yaitu TPW yang kini tengah menggugat JIS secara perdata senilai hampir Rp 1,5 triliun.

Dalam keterangannya, MAK mengatakan Neil melakukan kekerasan asusila sambil berdiri dan saat itu juga ada beberapa petugas kebersihan di toilet. Pengakuan ini sangat janggal karena postur tubuh Neil sangat tinggi selayaknya postur orang Eropa. Sementara postur tubuh MAK yang masih anak-anak, jauh lebih pendek.

Hal ini membuat ceritanya menjadi sangat janggal dan tidak masuk logika.Selesai disakiti, MAK mengaku diantar ke kelas dan bermain lagi dengan temannya AL dan DA yang juga mengaku sebagai korban pelecehan seksual Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong.

MAK menjelaskan setiap akan disakiti, pelaku menggunakan magic stone sehingga dirinya pingsan. Menurut MAK, magic stone tersebut diambil dari langit oleh pelaku dengan cara menggunakan pesawat terbang.

Kejanggalan lainnya adalah, MAK mengatakan, bila ingin ke toilet lagi, MAK mengaku diantar oleh Miss Marina. Hal ini karena MAK takut ke toilet lagi setelah disakiti. Padahal kenyataannya, Miss Marina merupakan guru MAK saat anak tersebut masih di playgroup, bukan di TK. Jadi bila benar, akan sangat memakan waktu menunggu Miss Marina yang saat itu sudah tidak menjadi guru MAK lagi dan mengajar di lain kelas, untuk mengantar anak tersebut ke toilet.

Dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (7/1/2015), pengacara dua guru JIS, Henock Siahaan mengatakan, semua keterangan MAK seperti cerita fiksi dan celakanya hal itu dijadikan dasar untuk menetapkan dua guru tersebut sebagai terdakwa.

Henock mengatakan, "Hukum itu harus masuk logika dan rasional. Makanya ilmu hitam, sumpah pocong dan sejenisnya tidak termasuk dalam hukum. Akan tetapi sayangnya, semua cerita anak-anak yg dirasa sangat tidak masuk akal dijadikan landasan untuk tindak lanjut proses hukum, dan bahkan juga jelas terlihat dalam sidang."

Salah satu hasil persidangan yang juga sangat mendukung kejanggalan kasus ini, menurut Henock, adalah MAK tidak menunjukkan tanda takut atau trauma ketika melihat Neil dan Ferdi.‎

Sementara TPW yang merupakan ibu MAK dalam kesaksiannya mengakui di lubang pelepas anaknya tidak ada luka. Hal itu dipastikan setiap kali dia memandikan anak, MAK tidak pernah mengeluh ada rasa sakit di lubang pelepas.

Dalam sidang juga terungkap bahwa TPW membawa jadwal kegiatan sekolah MAK di bulan Maret 2014, termasuk kelas olahraga. Jadwal tersebut sesuai dengan foto MAK di tanggal 18 Maret 2014 milik pengacara yang menunjukkan MAK tetap bermain dengan ceria dan berolahraga normal seperti biasa di waktu tuduhan-tuduhan tersebut terjadi.

Foto tersebut juga menjadi salah satu bukti dalam sidang petugas kebersihan ISS. Sama seperti yang terungkap di kasus petugas kebersihan, TPW bersaksi bahwa dia terlibat dalam berbagai proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI