Ibunda Terpidana Sodomi JIS Sumpahi Jaksa dan Hakim

Laban Laisila | Nur Ichsan | Suara.com

Senin, 22 Desember 2014 | 20:18 WIB
Ibunda Terpidana Sodomi JIS Sumpahi Jaksa dan Hakim
Terdakwa kasus sodomi di JIS Virgiawan Amin (Awan). (suara.com/Nur Ichsan)

Suara.com - Murni Hermawati (43), ibunda terpidana kasus sodomi bocah Jakarta International School (JIS) Virgiawan Amin (Awan), kesal bukan kepalang setelah anaknya divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan), Senin (22/12/2014).

Hari Ibu ditahun 2014 ini, mungkin menjadi Hari Ibu paling suram untuk Murni Hermawati (43). Bagaimana tidak? Ketika para ibu merayakan hari ibu dengan suka cita, Ibunda terdakwa kasus kekerasan seksual anak kepada anak versi Jakarta International School (JIS) Virgiawan Amin (Awan) harus menerima kenyataan pahit.

Putra tercintanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perempuan bertubuh gempal itu tidak rela anaknya harus berada di dinginnya jeruji besi dan terpaksa divonis denda Rp100 juta dengan pengganti tiga bulan kurungan jika tak bisa membayar.

"Ngga punya hati, saya ngga terima, anak saya ngga berbuat, pengadilan seperti ini sesat. Hukum di mana hukum yang adil buat kita? Kemana kita harus mengadu untuk mencari keadilan," ujar Murni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Murni tak henti-hentinya berteriak dan menangis setelah anaknya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Murni hanya bisa meluapkan kekesalannya dengan cara berteriak.

"Kepada penyidik, kalian tidak akan selamat dunia akhirat. Sebagai ibu saya tidak ikhlas anak saya disiksa," teriak Murni.

Murni merasa terpukul dan sangat kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada anaknya. Dirinya menegaskan, apabila anaknya bersalah jangankan delapan tahun dihukum matipun dia terima.

"Sampai matipun saya nggak apa-apa, Kalau kita punya uang banyak, anak kita bisa keluar. Kita nggakpunya uang makanya anak kita dipenjara," paparnya.

Murni kesal karena dirinya tidak bisa memeluk ataupun bersentuhan dengan anaknya.

Sambil memaki, Murni mengungkapkan bahwa dirinya tidak mungkin membawa pergi Awan.

"Nggak mungkin gua bawa kabur anak saya, kalau mau gua bawa kabur sudah dari dulu," tegasnya.

Dengan bantuan pengacara, Murni dan para keluar terdakwa lainnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Kasus Kekerasan Seks JIS Siap Layani Banding

Jaksa Kasus Kekerasan Seks JIS Siap Layani Banding

News | Senin, 22 Desember 2014 | 18:33 WIB

Divonis Delapan Tahun Penjara, Pengacara Zainal Tak Terima

Divonis Delapan Tahun Penjara, Pengacara Zainal Tak Terima

News | Senin, 22 Desember 2014 | 16:11 WIB

Ibunda Icha: Kalau Bersalah, Dihukum Mati Saya Terima

Ibunda Icha: Kalau Bersalah, Dihukum Mati Saya Terima

News | Senin, 22 Desember 2014 | 16:09 WIB

Syahrial Divonis 8 Tahun Penjara

Syahrial Divonis 8 Tahun Penjara

News | Senin, 22 Desember 2014 | 16:02 WIB

Terkini

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:56 WIB

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:48 WIB

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:41 WIB

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:26 WIB

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:00 WIB

Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal

Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:54 WIB

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:53 WIB

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:43 WIB

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:37 WIB

Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!

Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:59 WIB