Ibunda Terpidana Sodomi JIS Sumpahi Jaksa dan Hakim

Laban Laisila, Nur Ichsan

Senin, 22 Desember 2014 | 20:18 WIB
Ibunda Terpidana Sodomi JIS Sumpahi Jaksa dan Hakim
Terdakwa kasus sodomi di JIS Virgiawan Amin (Awan). (suara.com/Nur Ichsan)

Suara.com - Murni Hermawati (43), ibunda terpidana kasus sodomi bocah Jakarta International School (JIS) Virgiawan Amin (Awan), kesal bukan kepalang setelah anaknya divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan), Senin (22/12/2014).

Hari Ibu ditahun 2014 ini, mungkin menjadi Hari Ibu paling suram untuk Murni Hermawati (43). Bagaimana tidak? Ketika para ibu merayakan hari ibu dengan suka cita, Ibunda terdakwa kasus kekerasan seksual anak kepada anak versi Jakarta International School (JIS) Virgiawan Amin (Awan) harus menerima kenyataan pahit.

Putra tercintanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perempuan bertubuh gempal itu tidak rela anaknya harus berada di dinginnya jeruji besi dan terpaksa divonis denda Rp100 juta dengan pengganti tiga bulan kurungan jika tak bisa membayar.

"Ngga punya hati, saya ngga terima, anak saya ngga berbuat, pengadilan seperti ini sesat. Hukum di mana hukum yang adil buat kita? Kemana kita harus mengadu untuk mencari keadilan," ujar Murni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Murni tak henti-hentinya berteriak dan menangis setelah anaknya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Murni hanya bisa meluapkan kekesalannya dengan cara berteriak.

"Kepada penyidik, kalian tidak akan selamat dunia akhirat. Sebagai ibu saya tidak ikhlas anak saya disiksa," teriak Murni.

Murni merasa terpukul dan sangat kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada anaknya. Dirinya menegaskan, apabila anaknya bersalah jangankan delapan tahun dihukum matipun dia terima.

"Sampai matipun saya nggak apa-apa, Kalau kita punya uang banyak, anak kita bisa keluar. Kita nggakpunya uang makanya anak kita dipenjara," paparnya.

Murni kesal karena dirinya tidak bisa memeluk ataupun bersentuhan dengan anaknya.

Sambil memaki, Murni mengungkapkan bahwa dirinya tidak mungkin membawa pergi Awan.

"Nggak mungkin gua bawa kabur anak saya, kalau mau gua bawa kabur sudah dari dulu," tegasnya.

Dengan bantuan pengacara, Murni dan para keluar terdakwa lainnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Kasus Kekerasan Seks JIS Siap Layani Banding

Jaksa Kasus Kekerasan Seks JIS Siap Layani Banding

News | Senin, 22 Desember 2014 | 18:33 WIB

Divonis Delapan Tahun Penjara, Pengacara Zainal Tak Terima

Divonis Delapan Tahun Penjara, Pengacara Zainal Tak Terima

News | Senin, 22 Desember 2014 | 16:11 WIB

Ibunda Icha: Kalau Bersalah, Dihukum Mati Saya Terima

Ibunda Icha: Kalau Bersalah, Dihukum Mati Saya Terima

News | Senin, 22 Desember 2014 | 16:09 WIB

Syahrial Divonis 8 Tahun Penjara

Syahrial Divonis 8 Tahun Penjara

News | Senin, 22 Desember 2014 | 16:02 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Ekonom Bongkar Kesalahan Fatal Pemerintah, Bikin Ekonomi RI Sulit 'Saingi' Vietnam

Ekonom Bongkar Kesalahan Fatal Pemerintah, Bikin Ekonomi RI Sulit 'Saingi' Vietnam

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Ulasan Salat in Secret: Kisah Keberanian Anak Muslim yang Menginspirasi

Ulasan Salat in Secret: Kisah Keberanian Anak Muslim yang Menginspirasi

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Jejak Kemerdekaan Indonesia Dibedah di Belanda, Sejarawan Kupas Luka 1945-1949

Jejak Kemerdekaan Indonesia Dibedah di Belanda, Sejarawan Kupas Luka 1945-1949

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:39 WIB

THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP

THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP

Jatim | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Dan Bandung: Romansa Mahasiswa yang Hangat dengan Bumbu Persahabatan yang Kental

Dan Bandung: Romansa Mahasiswa yang Hangat dengan Bumbu Persahabatan yang Kental

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Empat Hari Menggali Tanpa Bantuan Alat Berat, 19 Jenazah Perempuan Anak Ditemukan di Gaza

Empat Hari Menggali Tanpa Bantuan Alat Berat, 19 Jenazah Perempuan Anak Ditemukan di Gaza

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Beli Sepeda Motor Yamaha Baru, Dapat Cashback dan Cicilan 0 Persen dari BRI!

Beli Sepeda Motor Yamaha Baru, Dapat Cashback dan Cicilan 0 Persen dari BRI!

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:23 WIB

10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi

10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:19 WIB

×