Diduga Banyak Pelanggaran, Sinar Harapan Diperiksa Kemenaker

Siswanto | Suara.com

Kamis, 08 Januari 2015 | 00:47 WIB
Diduga Banyak Pelanggaran, Sinar Harapan Diperiksa Kemenaker
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. (Antara/Yudhi Mahatma)

Suara.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Mohammad Hanif Dhakiri membenarkan bahwa pihaknya memerintahkan aparatnya untuk memeriksa harian sore Sinar Harapan (SH) yang diduga melakukan banyak pelanggaran ketenagakerjaan.

"Ya, tidak ada diskriminasi. Media massa pun tidak boleh sewenang-wenang pada wartawan dan pekerjanya. Saya sudah menerima banyak laporan. Salah satunya dari Serikat Pekerja Sinar Harapan,” tegas Hanif di depan wartawan, di sela-sela inspeksi mendadak di kawasan Pulogadung, Rabu (7/1/2015).

Disebutkan, petugas dari Kemenaker melakukan inspeksi mendadak ke kantor Sinar Harapan pada Rabu (7/1) siang. Mereka meminta bertemu dengan pihak direksi Sinar Harapan, untuk memeriksa berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan media itu.

Harian sore Sinar Harapan yang saham terbesarnya dimiliki konglomerat Sjamsul Nursalim, diketahui dipimpin oleh Daud Sinjal sebagai Direktur Utama. Saat ini, Sinar Harapan diduga mempekerjakan seorang tenaga kerja asing warga negara Malaysia, Chin Mei Fong, dengan visa wisata, sebagai salah satu direksi di harian tersebut.

"Perusahaan media massa juga akan kita bina, sama seperti perusahaan di sektor-sektor lainnya. Tergantung tingkat kesalahannya," ucap Hanif Dhakiri lagi.

Beberapa waktu lalu, dua orang redaktur koran itu dikabarkan dipecat dengan menggunakan peraturan perusahaan yang masa berlakunya habis sejak tahun 2007. Daud Sinjal melakukan pemecatan itu dengan menggunakan Pasal 158 Undang-Undang (UU) No.13/2003 yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kedua redaktur, yakni Daniel Duka Tagukawi dan Web Warouw, diketahui adalah pimpinan Serikat Pekerja Sinar Harapan (SPSH) yang sedang memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan wartawan media itu. Pasalnya, media yang saham mayoritasnya dikuasai oleh PT Gadjah Tunggal, holding company milik Ichi Sjamsul Nursalim, istri pengusaha Sjamsul Nursalim, ini hanya membayar upah koresponden daerah sebesar Rp300.000 sampai Rp700.000 per bulan. Itu berarti sangat jauh di bawah standar Upah Minimum Propinsi (UMP), seperti yang diperintahkan oleh UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 88, Pasal 89 dan Pasal 90.

"Pengadilan Hubungan Industrial merupakan sarana yang sudah disiapkan untuk menangani kasus-kasus perselisihan, termasuk PHK. Saya berharap semua pihak memanfaatkan mekanisme ini, jika jalur bipartit dan mediasi gagal. Jangan ada PHK sepihak," tutur Hanif Dhakiri lagi.

Lebih jauh disebutkan, para wartawan, koresponden dan kontributor Sinar Harapan di daerah, juga tidak didaftarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan fasilitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) seperti yang diperintahkan oleh UU No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 99 dan Pasal 100. Wartawan kontributor Sinar Harapan di daerah yang sudah bekerja selama antara 4-8 tahun, juga dipekerjakan sebagai buruh harian lepas dan dibayar sebesar Rp50.000 per berita.

"Ini kan tidak manusiawi. Masak Sinar Harapan yang selalu kritis, memperlakukan wartawannya seperti itu. Teman-teman pekerja dan TKI cukup diuntungkan dengan keberadaan media massa yang memberitakan permasalahan mereka. Saya minta kepada perusahaan media agar juga memperhatikan hak dan kesejahteraan wartawan dan pekerjanya," tutup Hanif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal TKI Ilegal, Menaker: Kita Pulangkan 300, Bisa Masuk 300 Lagi

Soal TKI Ilegal, Menaker: Kita Pulangkan 300, Bisa Masuk 300 Lagi

News | Sabtu, 03 Januari 2015 | 21:33 WIB

Terkini

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:17 WIB

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:11 WIB

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:08 WIB

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB