Uji Publik Calon Kepala Daerah Diusulkan Terbuka oleh Parpol

Laban Laisila | Suara.com

Selasa, 20 Januari 2015 | 21:01 WIB
Uji Publik Calon Kepala Daerah Diusulkan Terbuka oleh Parpol
Rapat Paripurna DPR setujui Perppu Pilkada jadi UU.[suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Guru Besar Ilmu Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan sebaiknya uji publik bakal calon kepala daerah dihapus dari mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah.

"Uji publik bakal calon waktunya sekitar tiga sampai empat bulan, itu kepanjangan. KPU harus mengusulkan bagian mana yang harus dipersingkat dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Saya berpandangan uji publik itu jangan menjadi tahapan," kata Saldi Isra dalam diskusi internal dengan komisioner KPU Pusat di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Dia menjelaskan uji publik itu bukan ranah KPU, sehingga sebaiknya pelaksanaannya menjadi urusan internal partai politik saja karena tugas partai adalah menyaring kader-kader berkualitas untuk dicalonkan.

"Kalau tim uji publik dibentuk oleh institusi khusus dengan orang-orang yang ditunjuk, artinya partai politik menjadi tidak bertanggung jawab dalam mengusulkan orang. Mestinya parpol didorong untuk melakukan uji terbuka kemudian diserahkan ke KPU," jelas Saldi.

Peran KPU dalam proses uji publik, lanjut Saldi, bisa dalam membentuk peraturan mengenai ketentuan pelaksanaannya yang dilakukan secara terbuka dan transparan.

Pelaksanaan uji publik oleh parpol secara terbuka tersebut dimaksudkan agar masyarakat dan calon pemilih dapat menilai kualitas kandidat yang diusulkan oleh partai.

"Kalau parpol tidak melakukan proses yang terbuka, transparan, dan akuntabel, maka masyarakat yang akan menilai apakah kandidat itu layak dicalonkan atau tidak. Dan KPU dapat menolak calon yang tidak kompeten tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah akan mengusulkan penghapusan uji publik dari mekanisme tahapan pilkada.

"Kami baru akan menyusun poin-poin usulan revisi terhadap UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tersebut besok, melalui rapat pleno internal kami," kata Hadar ketika ditemui secara terpisah.

KPU menilai isi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memerlukan revisi karena dari segi waktu tahapan dan ketentuan pelaksanaannya terbatas.

Tahapan pendaftaran dan penyelesaian sengketa merupakan yang paling banyak memakan waktu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Setuju Perppu Pilkada Jadi UU

DPR Setuju Perppu Pilkada Jadi UU

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 13:11 WIB

Banyak Wakil Rakyat Terlambat Datang, Paripurna DPR Molor

Banyak Wakil Rakyat Terlambat Datang, Paripurna DPR Molor

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 12:10 WIB

DPR Gelar Paripurna Perppu Pilkada

DPR Gelar Paripurna Perppu Pilkada

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 11:38 WIB

PKB: Setelah Jadi UU, Perppu Pilkada Harus Direvisi

PKB: Setelah Jadi UU, Perppu Pilkada Harus Direvisi

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 06:57 WIB

Terkini

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB