- Komite Peringatan Marsinah mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan buruh tahun 1993 sebagai pelanggaran HAM berat di Jakarta.
- Aktivis menuntut pengusutan aktor intelektual di balik kematian Marsinah alih-alih hanya memberikan gelar pahlawan tanpa keadilan nyata.
- Komnas HAM kehilangan arsip penyelidikan tahun 2013, namun diminta segera melanjutkan kasus agar tidak kedaluwarsa secara hukum.
Suara.com - Komite Peringatan 33 Tahun Pembunuhan Marsinah mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak negara segera menetapkan kasus pembunuhan buruh PT Catur Putra Surya (CPS), Marsinah, pada tahun 1993 sebagai pelanggaran HAM berat.
Aktivis Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap negara yang dianggap hanya memberikan simbol tanpa keadilan nyata. Menurutnya, pemberian gelar pahlawan kepada Marsinah terasa kontradiktif jika aktor intelektual di balik pembunuhannya tetap melenggang bebas.
"Jangan hanya menjadikan Marsinah sebagai pahlawan gitu atau mendirikan museum untuk Marsinah begitu, tapi tidak melakukan pengusutan tuntas terhadap kasusnya dan mengungkap kebenaran siapa di balik pembunuhan Marsinah," tegas Mutiara Ika di depan kantor Komnas HAM, Selasa (5/5/2026).
Senada dengan itu, sebuah puisi yang dibacakan oleh seorang aktivis, Lami, dalam konferensi pers tersebut juga menyentil sikap pemerintah.
![Komite Peringatan 33 Tahun Pembunuhan Marsinah mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat pada Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Dinda]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/05/88222-komite-peringatan-33-tahun-pembunuhan-marsinah.jpg)
"Apakah gelar itu menjawab sunyi yang ia tinggalkan? Sungguh aneh. Kita lebih pandai merayakan kematian daripada keadilan. Lebih cepat memberi penghargaan daripada mengungkap kebenaran," seru Lami.
Hal lain yang mengejutkan terungkap dalam audiensi tersebut adalah pihak Komnas HAM mengaku belum bisa menemukan arsip penyelidikan tahun 2013 terkait kasus Marsinah.
Dian Septi dari Marsinah.id menyebut hilangnya arsip secara teknis tidak boleh menjadi alasan penghentian kasus.
"Tentu saja penuntasan kasus Marsinah tidak bisa diletakkan secara teknis hanya karena arsip yang hilang gitu. Karena kasus ini sudah 33 tahun mengalami stagnasi, dan Komnas HAM adalah pihak yang paling berwenang," ujar Dian Septi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengakui pihaknya perlu mengecek kembali dokumen lama tersebut.
"Kami belum tahu ya sejauh mana fakta-fakta yang ditemukan penyelidikan pada masa itu. Itu kan berarti 12-13 tahun yang lalu ya, 13 tahun yang lalu. Nanti kami akan mengecek kembali," pungkas Anis.
Komite mendesak agar Komnas HAM segera menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat agar tidak kedaluwarsa secara hukum dan dapat berlanjut ke Pengadilan HAM Ad Hoc.
Reporter: Dinda Pramesti K