"Namun jika dilakukan pemilihan maka masa jabatan bupati terlalu pendek hanya 2 tahun. Dan ini masih dalam pembahasan ditingkat Komisi II DPR RI dan KPU Pusat,” katanya.
Ditegaskan kembali, KPU Provinsi Papua hanya fokus melaksanakan Pilkada bagi empat kabupaten selagi belum ada petunjuk lain dari Depdagri. (Lidya Salmah).