Suara.com - Kemarin, tim tersebut telah memberikan lima butir rekomendasi kepada Presiden di Istana Kepresidenan. Kelima rekomendasi tersebut, yakni:
Pertama, Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya menjaga marwah institusi penegak hukum baik polri maupun KPK.
Kedua, Presiden seyogyanya tidak melantik calon kapolri dengan status baru kapolri, agar institusi polri segera dapat memiliki kapolri yang definitif.
Ketiga, Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap penegak hukum siapapun, baik polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.
Keempat, Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.
Kelima, Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.