Tanpa Keppres, Tim Independen Disamakan seperti Pengamat

Siswanto | Nur Ichsan | Suara.com

Kamis, 29 Januari 2015 | 16:32 WIB
Tanpa Keppres, Tim Independen Disamakan seperti Pengamat
Pengacara anggota Forum Advokat Pengawal Konstitusi, Daniel Topana, mengatakan pembentukan Tim Konsultatif Independen tanpa Keputusan Presiden merupakan bukti Presiden Joko Widodo setengah hati dalam menyelesaikan kemelut di tubuh KPK dan Polri.
 
"Ini merupakan setengah hati dari Presiden Jokowi," ujar Daniel di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1/2015).  Tim independen dibentuk oleh Presiden untuk membantu mencari solusi atas permasalahan yang terjadi antara KPK dan Polri.
 
Menurut Daniel kalau Jokowi serius menyelesaikan permasalahan di dua lembaga penegak hukum itu, mestinya menerbitkan payung hukum begitu dibentuk.
 
"Seharusnya kalau ada keinginan menuntaskan kisruh, seharusnya tim sembilan ada Keppres ya, yang isinya mempunyai kewenangan untuk memeriksa pejabat-pejabat yang terkait masalah ini," katanya.
 
Karena bekerja tanpa payung hukum, Daniel menyamakan Tim Konsultatif Independen yang beranggotakan sembilan orang itu sebagai pengamat.
 
"Kalau tidak ada, sama aja kayak pengamat atau tokoh masyarakat," tuturnya.

Suara.com - Kemarin, tim tersebut telah memberikan lima butir rekomendasi kepada Presiden di Istana Kepresidenan. Kelima rekomendasi tersebut, yakni:

Pertama, Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya menjaga marwah institusi penegak hukum baik polri maupun KPK.

Kedua, Presiden seyogyanya tidak melantik calon kapolri dengan status baru kapolri, agar institusi polri segera dapat memiliki kapolri yang definitif.

Ketiga, Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap penegak hukum siapapun, baik polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.

Keempat, Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.

Kelima, Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saksi Budi Gunawan Diperiksa KPK

Saksi Budi Gunawan Diperiksa KPK

Foto | Kamis, 29 Januari 2015 | 16:15 WIB

PPP Menilai Rekomendasi Tim Independen ke Jokowi Berat ke KPK

PPP Menilai Rekomendasi Tim Independen ke Jokowi Berat ke KPK

News | Kamis, 29 Januari 2015 | 15:56 WIB

PDIP Akui Jokowi Libatkan Partai untuk Pilih Budi Gunawan

PDIP Akui Jokowi Libatkan Partai untuk Pilih Budi Gunawan

News | Kamis, 29 Januari 2015 | 15:33 WIB

Forum Pengacara Laporkan Budi Waseso ke Badrodin Haiti

Forum Pengacara Laporkan Budi Waseso ke Badrodin Haiti

News | Kamis, 29 Januari 2015 | 15:03 WIB

BW Laporkan Bareskrim ke Ombudsman

BW Laporkan Bareskrim ke Ombudsman

Foto | Kamis, 29 Januari 2015 | 14:44 WIB

Terkini

Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum

Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:55 WIB

Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku

Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:53 WIB

Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas

Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:30 WIB

Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum

Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:22 WIB

Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu

Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:04 WIB

Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata

Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:02 WIB

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB

Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini

Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:37 WIB

Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata

Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:35 WIB