Ini Alasan Kemungkinan Praperadilan Batalkan Status Tersangka BG

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 02 Februari 2015 | 11:58 WIB
Ini Alasan Kemungkinan Praperadilan Batalkan Status Tersangka BG
Sidang paripurna DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Calon Kepala Kepolisian Indonesia Budi Gunawan tetap mengajukan praperadilan penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal status tersangka BG tidak bisa dibatalkan

Alasanya dalam Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHAP), sidang praperadilan tidak bisa mencabut status tersangka seseorang. Praperadilan hanya bisa membatalkan penangkapan dan penahanan.

Namun beda komentar Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahiyangan, Asep Warlan Yusuf. Asep menilai bisa saja hakim tunggal praperadilan BG, Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka.

"Bisa saja hakim ini memutuskan penetapan itu salah. Mungkin karena KPK sewenang-wenang lah. Mungkin saja dikabulkan," kata Asep saat berbincang dengan Suara.com, Senin (2/2/2015).

Hanya saja, alasan Sarpin itu harus sangat kuat dan berani menerobos aturan KUHAP. "Jika hakim mengabulkan permohonan BG, ini akan menjadi terbosan hukum. Itu terlepas, hakim itu bermasalah atau tidak," jelas dia.

Selain itu, seandainya Sarpin mengabulkan permohonan BG, bisa terjadi kesalahan dalam menetapkan putusan. Semisal, Sarpin 'bermain mata' dengan si pemohon.

"Ini kan soal pemahaman hakim saja. Ada dua kemungkinan alasan hakim memutuskan suatu putusan. Bisa saja terjadi yurisprudensi atau hakim ini bermain dengan tersangka," jelas dia.

Pagi ini sidang praperadilan Budi Gunawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Budi tidak hadir. Sidang hanya diwakilkan oleh pengacaranya. Budi mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus gratifikasi yang diberikan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Sidang Praperadilan Komjen Budi, Ampera Arah Simatupang Tutup

Ada Sidang Praperadilan Komjen Budi, Ampera Arah Simatupang Tutup

News | Senin, 02 Februari 2015 | 10:47 WIB

DPR Minta Hormati Apapun Hasil Praperadilan yang Ditempuh BG

DPR Minta Hormati Apapun Hasil Praperadilan yang Ditempuh BG

News | Senin, 02 Februari 2015 | 10:36 WIB

Terkini

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB