Jika Praperadilan BG Dikabulkan, Ada Gugatan Hukum Luar Biasa

Pebriansyah Ariefana

Senin, 02 Februari 2015 | 14:00 WIB
Jika Praperadilan BG Dikabulkan, Ada Gugatan Hukum Luar Biasa
Penjagaan Sidang Praperadilan BG. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahiyangan, Asep Warlan Yusuf memprediksi akan ada upaya hukum luar biasa jika gugatan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan. Sebab putusan itu akan menjadi hal yang langka.

Gugatan itu dilayangkan lantaran Budi protes atas penetapan status tersangka oleh KPK. 'Goal' dari gugatan itu, Budi ingin status tersangkanya itu dibatalkan.

Namun Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHAP) mengatur Praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Di sana tertulis sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Hanya saja menurut Asep bisa saja hakim mengabulkan permohonan BG. Nantinya, penyidik KPK yang menetapkan BG sebagai tersangka gratifikasi kemungkinan akan mengakukan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali (PK).

"Tapi ini dalam undang-undang tidak bisa dilakukan. Itu secara formal. Karena PK hanya bisa diajukan oleh terdakwa. Tapi bisa saja diajukan penyidik. Kasus kasus Muchtar Pakpahan," kata Asep saat dihubungi suara.com, Senin (2/2/2015).

Kasus Muchtar itu berkaitan dengan tuduhan dia sebagai dalang demo buruh di tahun 1994. pada masa itu, Ketua Umum SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) tersebut diputuskan bebas murni oleh MA tahun 1996. Namun, jaksa justru mengajukan PK, dan PK itu diterima oleh Mahkamah Agung.

Kala itu kalangan pendukung Muchtar menyatakan pengajuan PK itu menyalahi aturan. Sebab pasal 263 KUHAP mengatur yang berhak mengajukan PK adalah terdakwa atau ahli warisnya.

Terkait dengan kasus BG, Asep mengatakan jika langkah hukum penyidik mengajukan PK atau kasasi ke MA bisa saja dilakukan. Namun keputusan bisa atau tidak pengajuan itu, itu akan diputuskan MA.

"Nanti MA yang memutuskan. Bisa atau tidak," jelas Asep.

Pagi ini sidang praperadilan Budi Gunawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Budi tidak hadir. Sidang hanya diwakilkan oleh pengacaranya.

Hanya saja sidang ditunda sampai Senin pekan depan. Ini lantaran pihak KPK sebagai tergugat tidak hadir. Budi mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus gratifikasi yang diberikan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Praperadilan BG, Ampera Raya Kian Macet Parah

Sidang Praperadilan BG, Ampera Raya Kian Macet Parah

News | Senin, 02 Februari 2015 | 12:40 WIB

Ini Alasan Kemungkinan Praperadilan Batalkan Status Tersangka BG

Ini Alasan Kemungkinan Praperadilan Batalkan Status Tersangka BG

News | Senin, 02 Februari 2015 | 11:58 WIB

Ada Sidang Praperadilan Komjen Budi, Ampera Arah Simatupang Tutup

Ada Sidang Praperadilan Komjen Budi, Ampera Arah Simatupang Tutup

News | Senin, 02 Februari 2015 | 10:47 WIB

DPR Minta Hormati Apapun Hasil Praperadilan yang Ditempuh BG

DPR Minta Hormati Apapun Hasil Praperadilan yang Ditempuh BG

News | Senin, 02 Februari 2015 | 10:36 WIB

Terkini

Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin

Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade

Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya

Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil

Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?

Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026

Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya

Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur

Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:43 WIB

×