Jika Praperadilan BG Dikabulkan, Ada Gugatan Hukum Luar Biasa

Pebriansyah Ariefana

Senin, 02 Februari 2015 | 14:00 WIB
Jika Praperadilan BG Dikabulkan, Ada Gugatan Hukum Luar Biasa
Penjagaan Sidang Praperadilan BG. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahiyangan, Asep Warlan Yusuf memprediksi akan ada upaya hukum luar biasa jika gugatan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan. Sebab putusan itu akan menjadi hal yang langka.

Gugatan itu dilayangkan lantaran Budi protes atas penetapan status tersangka oleh KPK. 'Goal' dari gugatan itu, Budi ingin status tersangkanya itu dibatalkan.

Namun Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHAP) mengatur Praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Di sana tertulis sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Hanya saja menurut Asep bisa saja hakim mengabulkan permohonan BG. Nantinya, penyidik KPK yang menetapkan BG sebagai tersangka gratifikasi kemungkinan akan mengakukan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali (PK).

"Tapi ini dalam undang-undang tidak bisa dilakukan. Itu secara formal. Karena PK hanya bisa diajukan oleh terdakwa. Tapi bisa saja diajukan penyidik. Kasus kasus Muchtar Pakpahan," kata Asep saat dihubungi suara.com, Senin (2/2/2015).

Kasus Muchtar itu berkaitan dengan tuduhan dia sebagai dalang demo buruh di tahun 1994. pada masa itu, Ketua Umum SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) tersebut diputuskan bebas murni oleh MA tahun 1996. Namun, jaksa justru mengajukan PK, dan PK itu diterima oleh Mahkamah Agung.

Kala itu kalangan pendukung Muchtar menyatakan pengajuan PK itu menyalahi aturan. Sebab pasal 263 KUHAP mengatur yang berhak mengajukan PK adalah terdakwa atau ahli warisnya.

Terkait dengan kasus BG, Asep mengatakan jika langkah hukum penyidik mengajukan PK atau kasasi ke MA bisa saja dilakukan. Namun keputusan bisa atau tidak pengajuan itu, itu akan diputuskan MA.

"Nanti MA yang memutuskan. Bisa atau tidak," jelas Asep.

Pagi ini sidang praperadilan Budi Gunawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Budi tidak hadir. Sidang hanya diwakilkan oleh pengacaranya.

Hanya saja sidang ditunda sampai Senin pekan depan. Ini lantaran pihak KPK sebagai tergugat tidak hadir. Budi mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus gratifikasi yang diberikan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Praperadilan BG, Ampera Raya Kian Macet Parah

Sidang Praperadilan BG, Ampera Raya Kian Macet Parah

News | Senin, 02 Februari 2015 | 12:40 WIB

Ini Alasan Kemungkinan Praperadilan Batalkan Status Tersangka BG

Ini Alasan Kemungkinan Praperadilan Batalkan Status Tersangka BG

News | Senin, 02 Februari 2015 | 11:58 WIB

Ada Sidang Praperadilan Komjen Budi, Ampera Arah Simatupang Tutup

Ada Sidang Praperadilan Komjen Budi, Ampera Arah Simatupang Tutup

News | Senin, 02 Februari 2015 | 10:47 WIB

DPR Minta Hormati Apapun Hasil Praperadilan yang Ditempuh BG

DPR Minta Hormati Apapun Hasil Praperadilan yang Ditempuh BG

News | Senin, 02 Februari 2015 | 10:36 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB