Array

KPK Kembali Periksa Pejabat Pertamina Terkait Kasus Innospec

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 05 Februari 2015 | 14:26 WIB
KPK Kembali Periksa Pejabat Pertamina Terkait Kasus Innospec
Ilustrasi Pertamina. (Shutterstock)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (5/2/2015), akan memeriksa mantan petinggi Pertamina dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.

Mantan Deputi Direktur Pengelolaan PT Pertamina, Chrisna Damayanto dan seorang bekas karyawan Pertamina bernama Herdimanto alias Didit akan diperiksa KPK dalam kasus yang mendudukan Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo(SAM) di kursi tersangka itu.

"Keduanya dijadwalkan untuk  diperiksa sebagai saksi tersangka SAM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kasus ini sudah cukup lama mandek. Namun saat ini penyidikan kasus Innospec itu kembali dilanjutkan oleh KPK dan itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin 19 Januari 2015 lalu.

Selain Suroso, KPK juga menetapkan Willy Sebastian Liem, direktur PT Soegih Interjaya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Willy diduga memberi suap kepada Suroso dalam upaya memuluskan agar TEL produksi Innospec tetap digunakan dalam bensin Pertamina. PT Soegih Interjaya adalah agen utama Innospec, perusahaan asal Inggris, di Indonesia.

Adapun Innospec sudah ditetapkan bersalah dalam proses hukum di Inggris pada Maret 2010. Perusahaan itu didenda 12,7 juta dolar Amerika Serikat karena terbukti menyuap pejabat Indonesia melalui PT Soegih Interjaya.

Suroso sudah ditetapkan menjadi tersangka pada November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Willy yang diduga sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI