Jaksa Agung Minta Labora Sitorus Serahkan Diri

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 06 Februari 2015 | 17:15 WIB
Jaksa Agung Minta Labora Sitorus Serahkan Diri
Aiptu Labora Sitorus, anggota kepolisian terpidana pencucian uang dan penimbun BBM (Antara/Chanry Andrew).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengimbau terpidana kasus pencucian uang, penimbunan BBM, dan illegal logging, Labora Sitorus, menyerahkan diri setelah kabur dari LP Sorong, Papua.

"Kita imbau agar Labora menyerahkan diri serta menyadari apa yang menjadi tanggung jawab atas yang dia lakukan," katanya di Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Kejaksaan Agung sudah mencegah Labora Sitorus bepergian ke luar negeri.

"Sudah dicegah sejak seminggu lalu setelah Kejati Papua mengajukan surat pencegahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana.

Dia mengatakan kejaksaan juga terus melakukan penelusuran keberadaan mantan anggota Polri berpangkat Aiptu yang nilai asetnya sempat menghebohkan Tanah Air tersebut.

"Pencarian terus dilakukan dengan berbagai cara," katanya.

Labora Sitorus sesuai putusan MA tertanggal 17 September divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Terpidana Labora Sitorus yang diduga memiliki rekening gendut senilai Rp1,5 triliun itu, ternyata sejak 17 Maret 2014 sudah tidak berada di Lapas Sorong sejak meminta izin untuk dirawat di RS AL Sorong.

Namun, usai berobat, Labora Sitorus tidak kembali ke Lapas Sorong untuk menjalani masa hukumannya, tetapi melarikan diri dan diduga bersembunyi di rumah keluarganya.

Beberapa hari lalu, Kapolda Papua mengatakan bahwa Labora Sitorus masih berada di Sorong. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI