Gemologis Nilai Tak Mungkin Batu Akik Diberi Pajak

Senin, 09 Februari 2015 | 11:56 WIB
Gemologis Nilai Tak Mungkin Batu Akik Diberi Pajak
Penjual batu akik di Rawa Bening, Jakarta, Sabtu (7/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengamat bebatuan permata atau Gemologis menilai rencana pemberian pajak kepada batu akik yang harganya di atas Rp 100 juta sulit diterapkan. Sebab batu akik tidak mempunyai standar harga.

Gemologis dari GRI-Lab Adam Harits mengatakan batu akik tidak mempunyai standar harga seperti emas atau berlian. Selama ini harga batu akik ditetapkan oleh pasar atau kesepakatan antara si penjual dan pembeli.

"Siapa yang bisa memperkirakan harga batu? Kan standarnya nggak ada. Kalau berlian atau emas itu bisa diukur," jelas Adam saat ditemui suara.com di Kantornya akhir pekan lalu.

Selain itu, harga batu akik sejauh ini tidak tertulis saat dijual. Batu akik hanya bisa diberikan sertifkat yang tidak mencantumkan taksiran harga. Sertifikat itu dikeluarkan oleh laboratorium gemologi. Dalam sertifikat akan diketahui keaslian batu.

"Soal harga, tidak akan bisa dilihat. Kan antar penjual-pembeli tidak mencatat hitam di atas putih soal harga. Sementara sertifikat hanya menampilkan informasi batu. Mulai dari warga, dimensi ukuran, tingkat kehalusan, dan jenis batu," jelas dia.

Adam menjelaskan harga emas ditentukan oleh kadar, begitu juga berlian. Sementara batu, tidak mempunyai kadar. Sejauh ini bagus atau tidaknya batu dinilai secara subjektif.

"Emas ada kadar, batu nggak ada kadar. Jelas gitu. Misal emas 1 kg, kadarnya 95, yah hitung aja berapa. Kalau batu ini kan dinilai subjektif. Dilihat bersihnya, kehalusan, lalu bagus atau tidak. Bagus ini kan subjektif," kata dia.

Menurut pria 23 tahun itu, pemberian pajak barang mewah terhadap batu itu bisa memunculkan kejahatan baru. Di antaranya penjualan batu secara ilegal, karena penjual batu tidak melaporkan hasil jualnya ke pemerintah.

"Peraturan pemerintah ini kan musti diikuti. Nah ini jadi timbulkan maling-maling baru nih. Kan nggak mau bayar pajak. Black market jadi ada," papar dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengklarifikasi soal pemberian pajak kepada batu akik yang harganya di atas Rp 1 juta. Dia meralat, harga batu akik yang dipajaki seharga di atas Rp 100 juta. Itu masuk dalam kategri pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI