Ini Alasan Budi Gunawan Ajukan Praperadilan

Siswanto | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 09 Februari 2015 | 12:16 WIB
Ini Alasan Budi Gunawan Ajukan Praperadilan
Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Salah satu penasihat hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menyampaikan alasan mengajukan gugatan praperadilan yang siang ini, Senin (9/2/2015), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dasar hukum permohonan praperadilan terlahir dari adanya hak peradilan yang memberikan jaminan fundamental atas HAM melalui surat perintah pengadilan supaya pelaksanaan hukum formil sesuai jaminan hukum dan HAM," kata Maqdir Ismail di persidangan.

Maqdir menjelaskan praperadilan diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana sebagai alat koreksi atas penggunaan wewenang penyidik atau penegak hukum dalam hal ini tertuju kepada KPK.

"Secara jelas dan tegas untuk sarana kontrol penggunaan wewenang oleh penegak hukum, penyidik, penyelidik atau penuntut umum sebagai koreksi jika dilakukan secara sewenang-wenang untuk menjamin HAM," kata Maqdir.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizald itu, Maqdir mengatakan praperadilan diajukan sebagai upaya menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan dan berharap melalui praperadilan nama baik kliennya bisa dipulihkan.

Praperadilan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK telah didaftarkan pada 19 Januari 2015 atau enam hari sejak Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian tersebut ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan status tersebut sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Vs Polri, Jokowi: Saya Tidak Tersandera Masa Lalu

KPK Vs Polri, Jokowi: Saya Tidak Tersandera Masa Lalu

News | Senin, 09 Februari 2015 | 12:10 WIB

Kehadiran Hasto ke KPK Bisa Percepat Pembentukan Komite Etik

Kehadiran Hasto ke KPK Bisa Percepat Pembentukan Komite Etik

News | Senin, 09 Februari 2015 | 12:04 WIB

Sidang Praperadilan BG, Polisi Jaga Tiap Sudut PN Jaksel

Sidang Praperadilan BG, Polisi Jaga Tiap Sudut PN Jaksel

News | Senin, 09 Februari 2015 | 11:34 WIB

Pendukung BG Demo Minta Polri Tahan Abraham Samad

Pendukung BG Demo Minta Polri Tahan Abraham Samad

News | Senin, 09 Februari 2015 | 11:24 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB