- Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi pada Senin, 21 September 2026, terkait korupsi program Makan Bergizi Gratis.
- Penyidik menyelidiki dugaan korupsi pengadaan barang dan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi oleh tersangka.
- Kasus korupsi tersebut telah menyeret tujuh tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi serta jenderal TNI-Polri aktif.
Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yakni penyedia peralatan dapur untuk SPPG Paslaten, Minahasa Utara, dan SPPG Lopana, Minahasa Selatan.
“UR selaku penyedia peralatan atau isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana,” kata Anang, dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi lainnya, yakni A dari Yayasan CA, D dari Yayasan RMM, dan TAR dari Yayasan AHP.
Selanjutnya, ATP dari Yayasan NFIE, BH dari Yayasan IFSR, dan ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuatpembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Diketahui bersama, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tujuh tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan eks petinggi di BGN.
Mantan pejabat BGN di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Terbaru, kasus itu menyeret jenderal TNI-Polri aktif bernama Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Kemudian, terkait dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.