Dua Dalil Permohonan Praperadilan BG Dinilai Tidak Tepat

Esti Utami

Senin, 09 Februari 2015 | 18:58 WIB
Dua Dalil Permohonan Praperadilan BG Dinilai Tidak Tepat
Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Dua dalil dalam permohonan praperadilan status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang dibacakan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015), dinilai tidak tepat.

Salah satu tim divisi hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menunjuk pada dalil permohonan yang menyebutkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2009 sebagai dasar penetapan tersangka Budi Gunawan tidak tepat.

"Dalil pemohon yang menyatakan laporan hasil analisis 2009 itu tidak benar, dasar kita (hasil analisis PPATK) tahun 2014," kata Rasamala seusai persidangan.

Rasamala menambahkan, memulai penyelidikan kasus Budi Gunawan pada Juni 2014 berdasarkan informasi dari aduan masyarakat dan hasil analisis PPATK. Sedangkan dalil permohonan lain, yaitu contoh praperadilan tersangka yang pernah dikabulkan hakim juga dinilai keliru.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi memberi contoh perkara praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel yang digelar di PN Jakarta Selatan atas nama Bachtiar Abdul Fatah terkait perkara yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia.

Dalam praperadilan tersebut, Bachtiar yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung terbebas dari status tersangkanya. Frederich meminta perkara praperadilan tersebut dijadikan rujukan untuk mengabulkan praperadilan Budi Gunawan.
 
Namun terkait hal ini, Rasamala mengingatkan, bahwa hakim Suko Harsono yang memimpin persidangan itu, pernah dikenai hukuman disiplin oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu Bachtiar kembali ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan dilanjutkan kembali oleh Kejaksaan Agung.

"Dalil kami bahwa sudah ada surat MA yang menyatakan bahwa hakim yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin terkait tindakannya, MA sendiri menyatakan bahwa itu di luar kewenangan pengadilan," kata dia.

Pada sidang hari ini pihak pemohon telah membacakan permohonan gugatan dan dilanjutkan dengan jawaban permohonan gugatan dari pihak termohon.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian untuk penguatan dalil-dalil pemohon (pihak Budi Gunawan) dan termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan bukti.

Saksi pihak Budi Gunawan dihadirkan pada Selasa (10/2/2015) dan Rabu (11/2/2015). Sedangkan saksi KPK akan dihadirkan pada Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

×