Alasan Sakit, Suryadharma Ali Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Esti Utami, Nikolaus Tolen

Selasa, 10 Februari 2015 | 12:43 WIB
Alasan Sakit, Suryadharma Ali Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK
Kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Andreas Nahot Silitonga, mendatangi Gedung KPK, Rabu (4/2/2015), menjelaskan soal ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan KPK. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan menteri agama Suryadharma Ali (SDA), Selasa (10/2/2015) kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Kami hadir di sini untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan Pak SDA. Rencananya Pak SDA akan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB tadi, cuma saya sudah mendapatkan kabar dari Pak SDA, kabar yang kurang baik, Pak SDA tidak dapat memenuhi karena sedang dirawat di rumah sakit," kata pengacara Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Ketidakhadiran SDA kali ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya ia juga tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka pada 4 Februari 2015 dengan alasan adanya salahpenulisan dalam surat panggilan.

Untuk pemeriksaan selanjutnya, Andreas mengaku belum mendapatkan jadwal.

"Jadwal selanjutnya dalam surat itu kami memohon ditunggu supaya klien kami sampai benar-benar sehat, tapi kami lihat lagi perkembangannya responnya seperti apa dari KPK," tambah Andreas.

Namun ia mengaku bahwa surat panggilan tersebut sudah benar dan tidak ada kesalahan penulisan.

"Klien kami sudah benar dipanggil sebagai tersangka, jadi itu sudah cukup menjawab kebingungan kemarin," ungkap Andreas.

Andreas mengaku kliennya tersebut dirawat sejak Senin (9/2/2015) di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) Kuningan di Jalan HR Rasuna Said.

"(Sakitnya) sampai sekarang saya tidak tahu, dirawat sejak kemarin," ungkap Andreas.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Tenaga Ahli dan Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto

KPK Sita 4 Mobil Mewah dari Tenaga Ahli dan Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:15 WIB

KPK Sita BMW Milik Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Suharyanto

KPK Sita BMW Milik Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Suharyanto

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 20:08 WIB

Geledah Kantor BPK Jateng, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Klaten

Geledah Kantor BPK Jateng, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Klaten

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:13 WIB

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

KPK Masih Tunggu Balasan Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus DSP BNPB

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39 WIB

KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas

KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:03 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:33 WIB

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kepentingan Rakyat Jangan Terabaikan

Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kepentingan Rakyat Jangan Terabaikan

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Disurati KPK Soal 2 Prajurit Terlibat Korupsi BNPB, Mabes TNI Siap Tindak Tegas

Disurati KPK Soal 2 Prajurit Terlibat Korupsi BNPB, Mabes TNI Siap Tindak Tegas

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:39 WIB

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:18 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×