Bukan yang Pertama? KPK Endus Jejak Pemerasan Lain Staf Administrasi Selain Kasus Bupati Pemalang

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:26 WIB
Bukan yang Pertama? KPK Endus Jejak Pemerasan Lain Staf Administrasi Selain Kasus Bupati Pemalang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK mendalami dugaan pemerasan lain oleh Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias terkait pengurusan perkara di Pemalang.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan di Jakarta pada hari Jumat, 7 Agustus 2026.
  • Lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka kasus pemerasan dan menahan mereka selama 20 hari di Rutan KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami dugaan adanya tindak pidana pemerasan dalam perkara lainnya yang melibatkan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik akan memastikan dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara yang diduga dilakukan Dias kepada Bupati Nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro merupakan kejadian yang pertama kali atau bukan.

"KPK masih akan terus menelusuri, melacak apakah ini perbuatan yang pertama kali dilakukan atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya yang juga dilakukan tentu KPK tidak menutup proses penyidikannya sampai disini saja ya kami masih akan terus menelusuri," kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Dia juga menegaskan bahwa KPK tidak akan segan untuk menjerat pihak lainnya jika ditemukan alat bukti yang menunjukkan dugaan pemerasan lain terkait pengurusan perkara lainnya.

"KPK tentunya terbuka jika memang nanti ada alat bukti alat bukti yang menunjukkan soal itu ya termasuk jika nanti ada pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya tentu penyidik juga masih akan terus melakukan pengembangan penyidikannya," tandas Budi.

KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026.

Ilustrasi gedung KPK. (Antara)
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); pihak swasta atau orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA); Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang juga putra Lilik.

Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

baca juga

Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Usut Asal-Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan

KPK Usut Asal-Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 08:24 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Kasus Bansos Beras, Kakak Hary Tanoe Dipanggil Penyidik KPK

Kasus Bansos Beras, Kakak Hary Tanoe Dipanggil Penyidik KPK

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:21 WIB

Terkini

Purbaya Relakan Rp 500 Triliun buat Bebas Pajak Konsolidasi BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Relakan Rp 500 Triliun buat Bebas Pajak Konsolidasi BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Ulasan Recipe for Farewell: Memaknai Perpisahan Lewat Sepiring Masakan

Ulasan Recipe for Farewell: Memaknai Perpisahan Lewat Sepiring Masakan

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Bukan yang Pertama? KPK Endus Jejak Pemerasan Lain Staf Administrasi Selain Kasus Bupati Pemalang

Bukan yang Pertama? KPK Endus Jejak Pemerasan Lain Staf Administrasi Selain Kasus Bupati Pemalang

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:26 WIB

17 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak TK dan SD yang Seru dan Aman

17 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak TK dan SD yang Seru dan Aman

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Rilis Trailer, Choi Min-sik Rajin Jadi Anak Magang Han So-hee di The Intern

Rilis Trailer, Choi Min-sik Rajin Jadi Anak Magang Han So-hee di The Intern

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Gagal Nyalip di Jalan Gelap, Pemuda Jombang Tewas Terlindas Truk Tebu

Gagal Nyalip di Jalan Gelap, Pemuda Jombang Tewas Terlindas Truk Tebu

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Nasabah BRI Dapat Diskon Belanja BOLDe, Ini Caranya

Nasabah BRI Dapat Diskon Belanja BOLDe, Ini Caranya

Bri | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:18 WIB

Putra Legenda Singapura Kirim Sinyal Bahaya untuk Timnas Indonesia Jelang Duel Penentuan

Putra Legenda Singapura Kirim Sinyal Bahaya untuk Timnas Indonesia Jelang Duel Penentuan

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:17 WIB

4 Rekomendasi Translucent Powder Lokal Terbaik yang Tidak Mengubah Warna Foundation

4 Rekomendasi Translucent Powder Lokal Terbaik yang Tidak Mengubah Warna Foundation

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Kuota Tak Hangus vs Jaringan Padat, Dilema Besar di Balik Putusan MK

Kuota Tak Hangus vs Jaringan Padat, Dilema Besar di Balik Putusan MK

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:16 WIB

×