Saksi Ahli: Pimpinan KPK Tak Lengkap Tak Dibenarkan Ambil Putusan

Siswanto | Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 11 Februari 2015 | 14:01 WIB
Saksi Ahli: Pimpinan KPK Tak Lengkap Tak Dibenarkan Ambil Putusan
Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tim kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan guru besar fakultas hukum Universitas Parahyangan‎ Romli Atmasasmita sebagai‎ saksi ahli h‎ukum pidana dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Salah satu kuasa hukum Budi,‎ Maqdir Ismail, meminta Romli menjelaskan seputar kesahihan kebijakan KPK dalam memutuskan penanganan perkara dalam kondisi pimpinan yang tidak lengkap, yakni kurang dari lima orang, sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Kenapa dalam satu pasal UU itu mengatur pimpinan KPK terdiri dari lima orang dan kebijakannya harus berdasarkan keputusan kolektif kolegial.

"Pimpinan KPK harus lima orang, supaya tidak terjadi kongkalikong dalam penetapan suatu kebijakan. Pertimbangan oleh dua atau tiga orang, tidak lebih baik dari pertimbangan oleh lima orang. Itulah yang menjadi pertimbangan kami dahulu," jawab Romli.

Romli menjelaskan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya juga dengan pertimbangan yang luar biasa.

"Di KPK tidak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena hal itu bisa berpotensi pimpinan KPK melakukan penyalahgunaan wewenang," ‎katanya.

Maqdir juga bertanya apakah keputusan pimpinan KPK sah saat keputusan hanya diambil kurang dari lima orang. Romli menjawab, ‎hal itu tidak dibenarkan secara undang-undang.

"Sesuai asas kepastian hukum, itu sama sekali tidak dibenarkan," ujar Romli.

Menurut Romli ketika pimpinan KPK kurang dari lima orang, pimpinan KPK yang tersisa harus mengirimkan surat kepada Presiden untuk segera menentukan penggantinya.‎ "Seharusnya pimpinan KPK yang tersisa mengajukan calon pengganti kekosongan itu kepada Presiden," kata dia.

Selain menghadirkan Romly, kuasa hukum Budi juga mendatangkan tiga ahli hukum lainnya, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Jakarta Chaerul Huda, pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung I Gede Panca Hastawa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.

Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.

Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.

Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tayangan TV Jadi Bukti di Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Tayangan TV Jadi Bukti di Sidang Praperadilan Budi Gunawan

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 10:50 WIB

Perkuat Pembuktian, BG Hadirkan Empat Saksi Ahli

Perkuat Pembuktian, BG Hadirkan Empat Saksi Ahli

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 09:36 WIB

Masih Ngotot Jadi Kapolri, Denny Indrayana Sindir BG

Masih Ngotot Jadi Kapolri, Denny Indrayana Sindir BG

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 04:00 WIB

Dilaporkan LSM ke Bareskrim, Ini Tanggapan Johan Budi

Dilaporkan LSM ke Bareskrim, Ini Tanggapan Johan Budi

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 21:25 WIB

Terkini

Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran

Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:32 WIB

Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?

Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:28 WIB

Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas

Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:19 WIB

Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?

Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:17 WIB

Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?

Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:15 WIB

10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes

10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:09 WIB

Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang

Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:06 WIB

Dunia Hadapi Krisis Energi Global! Direktur IEA Sebut Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970

Dunia Hadapi Krisis Energi Global! Direktur IEA Sebut Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:02 WIB

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:50 WIB

Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?

Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:45 WIB